Terlibat Pembalakan Liar, Kepala Dinas Kehutanan Ditahan

Reporter

Kamis, 12 November 2015 21:48 WIB

Kawasan hutan terlihat dirambah untuk ditanami kelapa sawit, di nagari Batu Kambing, Agam, Sumatera Barat, 18 Mei 2015. Kebijakan pembatasan perambahan hutan diambil setelah pemerintah Indonesia dan Norwegia pada 2010 meneken surat pernyataan niat mengurangi emisi CO2 dengan kompensasi US$ 1 miliar dari Norwegia. ANTARA/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Palopo - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Muhammad Basir, Kamis, 12 November 2015, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Palopo. Penahanan dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat terkait kasus pembalakan liar dan perambahan hutan lindung di Desa Mappetajang Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu pada 2013.


Turut pula ditahan mantan Kepala Desa Mappetajang, Sinar, yang menggarap hutan lindung seluas 10 hektare untuk dijadikan kebun kopi. Sinar menjual kayu yang ditebang dari hutan itu kepada perusahaan kayu lapis, PT Panply, di Kecamatan Bua.


Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belopa Cristoper menjelaskan, Basir dan Sinar dijerat pasal 94 ayat 1 huruf D Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan lindung. Ancaman hukumannya minimal delapan tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 100 miliar.


“Proses penyidikan kasus itu dilakukan oleh Polda, tapi karena locus delctinya di Luwu dilimpahkan kepada kami untuk segera disidangkan di Luwu,” kata Cristoper, Kamis, 12 November 2015.


Cristoper menjelaskan, sesuai berkas perkara yang dibuat penyidik Polda, Basir diduga menerbitkan surat rekomendasi kepada Sinar untuk menggarap lahan hutan, yang tergolong hutan lindung itu. Pembersihan hutan dan penebangan pohon menggunakan alat berat, yang sudah disita sebagai salah satu barang bukti. Barang bukti lainnya adalah surat rekomendasi yang ditandatangani Basir.


Advertising
Advertising

Basir menyatakan keheranannya atas penahanan dirinya. Selama pemeriksaan di Polda dia sudah bersikap kooperatif. Basir membantah hutan yang digarap Sinar masuk kawasan yang dilindungi. “Ya, saya jalani saja proses hukum. Saya merasa tidak bersalah,” ujarnya.


Sinar juga membantah tuduhan melakukan pembalakan dan perambahan secara liar. Diapun tidak mengetahui itu kawasan hutan lindung atau bukan. “Kalau itu termasuk kawasan hutan lindung, tidak mungkin saya mendapat izin dan rekomendasi Kepala Dinas Kehutanan,” ucapnya. Ihwal hasil penjualan kayu kepada PT Panply, Sinar mengaku tidak tau siapa yang mengambilnya.


HASWADI





Berita terkait

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

22 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

25 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

31 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

39 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

49 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya