Salah satu dari tiga kapal pencuri ikan asal Filipina yg ditangkap KRI Hiu TNI AL. Foto: Dispen TNI AL.
TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menangkap tiga kapal berbendera Filipina di utara Sulawesi Utara, Ahad, 8 November lalu. Ketiga kapal tersebut ditangkap KRI Hiu ketika hendak mencuri ikan di perairan Samudera Pasifik, yang masuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
"Tiga kapal terdiri atas satu kapal pengangkut ikan dan dua kapal penangkap ikan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama M. Zainuddin melalui pesan pendek, Rabu, 11 November 2015.
Ketiga kapal tersebut adalah Trinity S-850 berbobot 109 gross ton, LBS 40 berbobot 18 gross ton, dan CA Jhun-Jhun berbobot 30 gross ton. Belum ada ikan yang tersimpan di ketiga lambung kapal tersebut. Sebab, KRI Hiu lebih dulu menangkap sebelum mereka menebar jaring.
Menariknya, salah satu kapal yang ditangkap, yakni CA Jhun-Jhun, merupakan kapal induk pumpboat. Kapal tersebut mengangkut 18 unit perahu ketinting yang masing-masing memiliki panjang sekitar 3 meter.
Diduga perahu-perahu itu bertugas menangkap ikan dan disetorkan ke kapal induk CA Jhun-Jhun. "Selanjutnya KRI Hiu menggiring ketiga kapal ke Pangkalan Angkatan Laut Tahuna, Sangihe, untuk diproses hukum," katanya.
Personel TNI AL mengamankan 32 anak buah kapal warga negara Filipina. Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga kapal tersebut milik Alexis Lumbatan bos dari Trinity Home Industry Davao Philipina.
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
8 April 2023
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
18 Maret 2021
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
KKP meminta dukungan Polri, khususnya di lapangan terkait pengamanan dan penegakan hukum termasuk menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri.