TEMPO.CO, Surabaya– Usul pembentukan Provinsi Madura akan dibahas Gubernur Jawa Timur Soekarwo dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur pada Kamis, 12 November 2015.
Ketua Panitia Persiapan Provinsi Madura Achmad Zaini mengaku sudah mendapat arahan dari Gubernur Soekarwo soal usul itu. "Kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya, dan kami akan patuh pada aturan dan mekanisme yang ada," kata Zaini di Surabaya, Minggu, 8 November 2015.
Zaini bertemu dengan Soekarwo pada Minggu di Gedung Grahadi. Saat bertemu dengan Soekarwo, Zaini didampingi 25 kiai, salah satunya Ketua MUI Kabupaten Bangkalan Kiai Syarifuddin.
Menurut Zaini, pihaknya setidaknya mengusung tiga hal dalam usul pembentukan Provinsi Madura. Antara lain membentuk Provinsi Madura, membentuk Bank Syariah Madura, dan Trunojoyo diakui sebagai pahlawan nasional.
Jimhur Saros, Sekretaris Jenderal Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, menjelaskan, meski banyak pihak yang menilai Madura belum layak jadi provinsi, mereka akan terus mencari jalan.
Termasuk soal syarat Madura harus terdiri atas lima kabupaten terlebih dulu. Bagi Jimhur, itu bukan halangan yang berat, kendati sejumlah kabupaten ogah dipecah menjadi dua kabupaten.
Menurut Jimhur, setelah Provinsi Madura dideklarasikan, mereka akan secepatnya mengajukan judicial review atau peninjauan kembali atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Jika MK mengabulkan, syarat pemekaran harus memiliki lima kabupaten/kota akan gugur. Dengan begitu, langkahnya akan lebih ringan. "Draf judicial review sedang kami susun dengan melibatkan pakar tata negara," tutur Jimhur.