TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan ke Mabes Polri 20 produsen formalin yang menjual bebas di pasar. Satu diantaranya menjual 1000 ton perbulan untuk perorangan, toko kimia, dan industri, dari 4000 ton formalin yang diproduksi.Menurut Kepala BPOM Sampurno, total produksi ke 20 produsen formalin tersebut mencapai 800 ribu ton tiap tahun. Sebesar 40 persen diantaranya diedarkan secara bebas. "Ada 20 nama produsen yang beredar luas yang memerlukan penutupan," kata Sampurno dalam jumpa pers, Selasa (3/1). Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Paulus Purwoko menjelaskan polisi tengah mengawasi dan mengumpulkan data ke 20 produsen tersebut. "Belum ada yang ditindak," tegasnya.Jika mereka terbukti menjual formalin secara bebas ke masyarakat akan diancam hukuman sesuai dengan peraturan yang ada. Beberapa peraturan yang dapat dikenakan kepada para produsen itu yakni KUHP pasal 204, UU No 23 tahun 1992 tentang Pangan, UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hingga saat ini, kata Purwoko, ada 18 produsen formalin yang sudah diajukan ke pengadilan. Mereka memproduksi formalin dalam skala kecil dan sebagian diedarkan ke masyarakat secara bebas. "Sebagian besar didenda Rp 400 ribu dan satu tahun 7 bulan masa kurungan," ujarnya. Menurut Sampurno, ujung tombak pengawasan penggunaan bahan kimia terlarang pada makanan seperti formalin berada pada pemerintah daerah. Pekan ini Balai Besar POM di Indonesia akan mengundang pemerintah daerah dan dinas kesehatan untuk memberikan pelatihan pembuatan sertifikasi bebas formalin pada makanan. "Sertifikasi akan dilakukan secara sederhana dan produsen makanan tidak dipungut biaya," katanya. Menurut Sampurna, BPOM juga telah mengusulkan ke Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa haram penggunaan formalin pada makanan. "MUI Riau sudah mengeluarkan fatwa tersebut," kata dia. Ami Afriatni