Ingin Anak Bebas, Polisi Ini Malah Tertipu Ratusan Juta

Reporter

Jumat, 6 November 2015 07:03 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO, Mojokerto - Anggota polisi berinisial AU yang bertugas di Kepolisian Resor Kota Mojokerto tertipu makelar kasus hingga mengalami kerugian ratusan juta. Kasus penipuan itu tengah di sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kasus ini bermula saat anak AU dipidana penjara empat tahun dalam kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Sidoarjo tahun 2014. Karena tak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, AU melalui kuasa hukum anaknya mengajukan banding sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam proses kasasi itu, AU dikenalkan dengan seseorang yang mengaku bisa mengupayakan kasasi kasus anaknya agar diputus bebas oleh MA. Orang itu adalah Ahmad Zuhri Mashudi, 45 tahun.

Zuhri kini berstatus terdakwa setelah dilaporkan AU ke polisi. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa terungkap selain Zuhri, ada dua orang kenalan Zuhri yang diduga juga makelar kasus yang namanya disebut dalam persidangan yakni Suroso Hadi Saputro dan Sampurna Tarigan. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Zuhri, Suroso adalah aktivis LSM yang disebut-sebut mempunyai relasi dengan pejabat di MA. Begitu juga Sampurna Tarigan yang disebut oleh Zuhri sebagai perwira tinggi di Mabes Polri berpangkat Brigadir Jendral. Namun keterangan itu diragukan majelis hakim yang menangani perkara Zuhri.

“Apakah anda tahu dengan Suroso dan Sampurna Tarigan yang katanya orang Mabes Polri?,” kata ketua majelis hakim Sunarti pada terdakwa Zuhri dalam sidang di PN Mojokerto, Kamis, 5 Nopember 2015. Zuhri pun menjawab tidak tahu.

Zuhri juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan beberapa kali diingatkan oleh majelis hakim maupun JPU. “Anda jangan melebar kemana-mana, jawab yang singkat,” kata Sunarti.

Karena yakin dengan tipu daya para makelar kasus itu, AU diminta membayar uang Rp300 juta untuk biaya operasional dan imbalan jasa makelar kasus. AU pun menuruti permintaan itu dan mengirim uang berkali-kali dan bertahap sampai sejumlah Rp255 juta. Namun janji yang dikatakan para makelar kasus itu tak terbukti.

“Uang itu ada yang diberikan tunai dan ada yang melalui transfer bank. Ada bukti transaksi dari bank dan kuitansi yang dipegang saksi pelapor,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Irawan.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Zuhri terkesan cuci tangan dan merasa ia tak bersalah. “Saya hanya berniat membantu untuk menyelesaikan kasus yang menimpa anak Pak Uun (AU),” katanya.

Zuhri yang ditahan sejak 10 Juli 2015 itu didakwa melakukan penipuan sebagaimana diatur pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

4 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

5 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

9 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

16 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

19 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

22 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

23 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya