TEMPO.CO, Mojokerto – Budi Wiyono, 55 tahun, guru salah satu sekolah dasar negeri di Mojokerto, Jawa Timur, kembali mencabuli anak didiknya sendiri. Kali ini, korbannya adalah siswi kelas 3 berinisial P, 9 tahun.
Beberapa tahun lalu, Budi yang diduga mengidap paedofilia ini juga pernah mencabuli seorang siswi. Akibat perbuatannya itu, dia dipenjara dan dipecat dari pegawai negeri sipil. Setelah keluar dari penjara, Budi dibolehkan mengajar lagi dengan status guru tidak tetap.
Namun ternyata penjara tak membuatnya jera. Budi, yang mengajar pendidikan olahraga itu, kembali berulah kepada P. Budi ditahan di Kepolisian Resor Mojokerto setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibunya, AS, 43 tahun.
“Ternyata sejak anak saya kelas 2 sampai kelas 3 dibegitukan oleh P, tapi baru berani cerita. Saya langsung lapor polisi,” kata AS, Rabu, 4 Nopember 2015. Menurutnya, P mengalami trauma. “Sampai sekarang, anak saya enggak mau sekolah karena trauma."
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso membenarkan jika tersangka merupakan residivis. “Dulu juga pernah melakukan perbuatan yang sama dan sudah divonis pengadilan,” katanya.
Tersangka kembali dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kepolisian belum memastikan apakah tersangka mengidap paedofilia atau tidak. “Secara teori bisa disebut paedofil, tapi untuk membuktikan harus tes kejiwaan,” kata Budi Santoso.
Kepada polisi, tersangka mengaku tertarik dengan korban yang bertubuh bongsor. Budi Wiyono sendiri masih lajang meski telah berusia 55 tahun. Alasan tersangka belum menikah pun tak logis. “Alasannya karena enggak punya cukup uang,” kata Budi Santoso.
Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto belum bisa dikonfirmasi terkait dengan sanksi bagi tersangka Budi yang untuk kedua kalinya melakukan pencabulan pada anak didiknya.