Depag Ponorogo Wajibkan Calon Pengantin Ikuti Kursus
Reporter
Editor
Kamis, 29 Desember 2005 13:27 WIB
TEMPO Interaktif, Ponorogo:Departemen Agama (Depag) Kabupaten Ponorogo mulai tahun depan mewajibkan seluruh pasangan yang akan menikah untuk mengikuti kursus calon pengantin selama 3 hari di Depag setempat."Langkah ini dilakukan untuk menekan angka perceraian yang tiap tahun semakin meningkat. Ini adalah wajib, jika tidak mengikuti kursus kami tidak akan menikahkan mereka," kata Maftuh Bahrul Ilmi, Kepala Sesi Urusan Agama Islam Depag Ponorogo, Kamis (29/12). Kursus yang baru pertama dilakukan di Ponorogo ini, menurutnya sudah sesuai dengan peraturan Menteri Agama nomor 477 tahun 2000. Pasal 18 aturan tersebut menyatakan setiap calon pengantin wajib mengikuti kursus menjadi pasangan yang sakinah yang diselenggarakan oleh Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4)."Kami antinya akan memberikan semacam ijazah bagi yang sudah mengikuti kursus, sehingga jika nanti akan menikah tidak usah lagi ikut kursus," ujar Maftuh.Kursus wajib diikuti minimal 3 bulan sebelum calon pengantin melangsungkan pernikahan. Sedangkan materi yang akan dikursuskan meliputi teknis perkawinan, psikologi perkawinan, kesehatan reproduksi, problematika perkawinan dan penyelesaiannya, akidah, ubudiyah, munakahat, serta bagaimana cara membina keluarga yang sakinah dan mawadah.Berdasarkan data di Pengadilan Agama setempat, pada 2002 angka perceraian mencapai 826 pasangan, sedangkan 2003 tercatat 738 pasang. Hingga pertengahan Desember 2005 tercatat 931 pasang masuk ke Pengadilan Agama dengan 813 perkara sudah diputus cerai. man Taufiq