Dewie Limpo dan Sekretaris Pribadinya Diperiksa KPK

Reporter

Selasa, 27 Oktober 2015 18:07 WIB

Dewie Yasin Limpo (tengah) ditanyai wartawan saat akan menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, 27 Oktober 2015. Dewie merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Hanura Dewie Yasin Limpo menjalani pemeriksaan lagi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 27 Oktober 2015. Dewi Yasin Limpo, yang kini menjadi tersangka suap itu, datang ke KPK diantar mobil dari rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dewie tak berbicara ketika ditemui wartawan di pintu masuk. Ia hanya melambaikan tangan dan melemparkan senyum. Saat melewati pintu menuju lobi, Dewie Limpo, yang mengenakan kerudung cokelat muda ini, berbalik ke arah wartawan dan memenuhi permintaan wartawan agar bisa difoto.

Sementara itu, Rinelda Bandaso, sekretaris pribadi Dewie Limpo, yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, datang lebih awal. Ia datang dua jam sebelum Dewie tiba.

Dewie dan Rinelda ditangkap KPK pada Selasa, 20 Oktober lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang dolar Singapura, sebesar Sin$ 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar. Uang inilah yang diduga diterima oleh Dewie melalui Rinelda. (Baca: Tangkap Dewie Yasin Limpo, Apa Saja Bukti KPK?)

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan staf Dewie di DPR, Bambang Wahyu Hadi, sebagai tersangka. Mereka disangka sebagai penerima uang. Sementara, dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pemberi ialah Septiadi (pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih) dan Irenius Adii (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai Provinsi Papua). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kelima orang ini langsung ditahan KPK, Kamis, 22 Oktober 2015. (Baca: Kasus Dewie Limpo: Inilah Sederet Hal yang Mengejutkan)

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Dewie diduga menerima besel terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. "Suap ini rencananya untuk anggaran 2016," ujar Johan dalam jumpa pers di KPK, Rabu, 21 Oktober 2015.

Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Irenius dan Septiadi diduga sebagai pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




REZKI ALVIONITASARI


Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

3 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

15 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

16 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya