Perizinan Eksploitasi Hutan Rawan Suap, Ini Penyebabnya

Reporter

Minggu, 25 Oktober 2015 06:33 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehutanan Nasional Hariadi Kartodihardjo mengungkapkan titik rawan transaksi biaya tinggi bisa diketahui dalam tahapan perusahaan mendapatkan izin.

“Kalau dijumlah uangnya antara Rp 680 juta – 22 miliar per perusahaan per tahun, tergantung dia sedang apa. Kalau dia memperpanjang izin perlu rekomendasi-rekomendasi pasti mahal, tapi kalau dia tidak sedang apa-apa, tahap awal bayar paling tidak Rp 680 juta,” kata Hariadi dalam diskusi kebakaran hutan dan lahan oleh United Nations Development Program (UNDP) di Jakarta pada Sabtu, 24 Oktober 2015.

Seperti dicontohkan Guru Besar Institut Pertanian Bogor, pada tahap pengurusan izin perusahaan bisa membayar Rp 25 juta untuk mendapat peta dan komitmen izin. Dalam negosiasi, ada biaya hingga Rp 200 juta agar luas izin dapat diatur. Bahkan masih terdapat biaya untuk melancarkan proses administrasi sampai pada penataan batas area izin bisa dibebankan biaya tambahan hingga Rp 300 juta.

Hariadi menyebut pascakemerdekaan Indonesia sejak tahun 1963, izin eksploitasi hutan tidak sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Sebab sumber daya alam yang pemanfaatannya seharusnya dikuasai negara, diserahkan pada mekanisme pasar. Akibatnya menjadi ajang perebutan para pemilik modal.

Mahalnya pengurusan dan pelaksanaan perizinan, kata Hariadi, menyebabkan legalitas hanya terbatas disediakan bagi perusahaan besar. Sebab masyarakat lokal tidak mampu membayar. Dalam kaitan penyelesaian konflik penggunaan kawasan hutan, yang berhak memanfaatkan sumber daya alam adalah yang mampu menunjukkan bukti legalitas meski harus membayar biaya tinggi. Oleh karena itu sepuluh tahun terakhir, Hariadi menyebut komposisi pemanfaatan hutan tidak berubah. “Angka 97 persen untuk usaha besar dan 3 persen untuk usaha kecil,” kata dia.

Di daerah Riau dan Jambi, kata Hariadi, perusahaan besar sudah mempunyai perangkat untuk menghadapi pihak-pihak sehingga memudahkan proses perizinan. Biaya yang dibebankan antara Rp 38-41 juta per hektare.

Hariadi menilai ada ketidakadilan yaitu perusahaan besar disetarakan dengan perusahaan kecil dalam proses perizinan. "Dampaknya ada persoalan-persoalan pelayanan publik yang tidak mungkin bisa dilakukan perusahaan kecil yang tidak kuat bayar izin," ujar Hariadi.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.

Baca Selengkapnya

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.

Baca Selengkapnya

Indonesia Segera Kedatangan Dua Giant Panda dari Cina  

22 September 2017

Indonesia Segera Kedatangan Dua Giant Panda dari Cina  

Indonesia segera kedatangan dua ekor giant panda (Ailuropoda melanoleuca) langsung dari Cina.

Baca Selengkapnya

Ini Tuntutan Massa Pengepung Kantor LBH

18 September 2017

Ini Tuntutan Massa Pengepung Kantor LBH

Massa menuntut masuk ke dalam gedung LBH. Tawaran dari polisi tak dihiraukan.

Baca Selengkapnya

Seminar Sejarah 1965 Dibubarkan, Kantor YLBHI Dikepung Malam Ini

17 September 2017

Seminar Sejarah 1965 Dibubarkan, Kantor YLBHI Dikepung Malam Ini

Kantor YLBHI dikepung massa yang mengancam akan membubarkan acara Asik-Asik yang digagas pasca pembubaran Seminar Sejarah 1965.

Baca Selengkapnya

WALHI: Pembubaran Seminar Sejarah 1965 Mengancam Demokrasi

17 September 2017

WALHI: Pembubaran Seminar Sejarah 1965 Mengancam Demokrasi

WALHI turut bersuara atas tindakan Kepolisian membubarkan seminar Sejarah 1965 yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pembubaran Seminar Sejarah 1965, Polisi Disebut Pakai Gaya Orba

17 September 2017

Pembubaran Seminar Sejarah 1965, Polisi Disebut Pakai Gaya Orba

olemik pembubaran seminar Sejarah 1965 masih terus berlangsung.

Baca Selengkapnya