Polisi Bandar Sabu Rp 26 Miliar Disidang
Editor
Zacharias wuragil brasta k
Rabu, 21 Oktober 2015 23:11 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Ajun Inspektur Satu Abdul Latif, anggota Kepolisian Sektor Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, pemilik 13 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp 26 miliar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 21 Oktober 2015. Sidang sudah sempat dibuka tapi agenda pembacaan dakwaan ditunda menunggu kesiapan Indri Rahmawati, rekan perempuan Abdul Latif yang sedang hamil tua, yang juga menjadi tersangka.
“Jadi, sidang ditunda karena rekan Anda tidak bisa hadir,” kata ketua majelis hakim, Ferdianandus.
Latif, 41 tahun, dan Indri, 30 tahun, yang disangka bekerja sama menyimpan narkoba siap edar itu rencananya akan disidangkan dalam satu berkas yang sama. Ada satu tersangka lain, yakni Tri Diah Torissiah alias Susi, dalam berkas terpisah.
Susi disangka sebagai pengedar narkotika untuk Latif dan Indri dan beroperasi dari balik jeruji Penjara Medaeng, Sidoarjo. Sebelumnya, Susi sudah divonis tujuh tahun penjara juga dalam kasus narkotika.
Kasus anggota polisi aktif yang menjadi bandar narkotika, menjadi kaki-tangan narapidana, ini terungkap pada 4 Juni 2015. Saat itu anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap Indri di kamar kosnya di Sedati, Sidoarjo, dengan barang bukti 12,950 kilogram sabu dalam 13 kemasan plastik.
Selain itu ditemukan juga lima plastik berisi sabu seberat 4,3 gram serta 22 butir ekstasi berbagai jenis, seperangkat alat isap, dan satu unit timbangan elektrik. Indri mengaku semua itu milik teman prianya, Abdul Latif, yang belakangan mengungkap peran Susi.
Polisi menyebut bahwa Susi memasok keduanya sebanyak 50 kilogram sabu. Tapi 37 kilogram di antaranya telah berhasil diedarkan.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH