Pengadilan Kabulkan Gugatan Tersangka Korupsi Alat Kesehatan

Reporter

Kamis, 15 Oktober 2015 21:56 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Palopo - Hakim Pengadilan Negeri Kelas II A Palopo, Fransiskus, mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Dasmar, tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru, Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.


Dalam persidangan Kamis, 15 Oktober 2015, Fransiskus membatalkan penetapan tersangka terhadap Dasmar, yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat kesehatan itu. Salah satu pertimbangan hakim adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK), yang menyebutkan tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus itu.


Kuasa hukum Dasmar, Dede Arwinsyah, mengatakan berdasarkan putusan hakim Fransiskus itu, maka penyidikan, penahanan fisik, serta penetapan tersangka terhadap kliennya, batal demi hukum. Jaksa juga diperintahkan untuk mengeluarkan Dasmar dari tempat penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sari, Makasar. "Kerugian negara merupakan salah satu elemen pokok delik korupsi,” kata Dede.


Dede menyayagkan sikap kejaksaan yang tetap kukuh menetapkan Dasmar sebagai tersangka. Padahal tidak ditemukan kerugian negara. Dede mengatakan, jaksa menghitung sendiri potensi kerugian negara. Sedangkan yang berwenang menghitung kerugian negara adalah lembaga resmi, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan LHP-BPK tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara.


Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo, mengaku belum menerima laporan ihwal dikabulkannya gugatan praperadilan Dasmar. Dia mengatakan masih menunggu laporan dari jaksa yang menghadiri sidang. "Tentang langkah-langkah yang akan kami tempuh, nanti akan kami bahas dengan seluruh tim yang menangani kasus itu," ujarnya.


Advertising
Advertising

Direktur RS Batara Guru, Suharkimin, mengaku sudah mendapat kabar perihal dikabulkannya gugatan praperadilan Dasmar. Namun dia belum mengetahui kapan anak buahnya itu akan dikeluarkan dari Lapas. "Saya belum tahu kapan akan keluar dari Lapas," ucapnya.


HASWADI

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

52 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya