TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menunda pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam masa sidang DPR selanjutnya. Kesepakatan ini muncul setelah rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang berlangsung sore ini di Istana Merdeka.
"Kami sepakat mengenai penyempurnaan UU KPK itu. Kami masih menunggu persidangan yang akan datang karena pemerintah masih perlu melihat ekonomi secara lebih baik," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan seusai pertemuan antara Presiden dan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Selasa, 13 Oktober 2015.
Luhut mengatakan DPR dan pemerintah akan berfokus menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 yang harus diputuskan pada akhir bulan ini. Menurut dia, persoalan RAPBN ini lebih urgen untuk diselesaikan daripada revisi UU KPK. "Kami paham posisi teman-teman di DPR dan pemerintah," katanya. Rapat konsultasi dilakukan secara tertutup. Presiden didampingi Mentri Luhut, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Pimpinan DPR yang hadir adalah Setya Novanto, Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Fahri Hamzah. Pertemuan berlangsung selama satu jam, dimulai sekitar pukul 16.00. Presiden tidak ikut menggelar konferensi pers.
ANANDA TERESIA
Berita terkait
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati
6 jam lalu
Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem
6 jam lalu
Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti
8 jam lalu
Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
9 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
11 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaMembedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
11 jam lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
13 jam lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
15 jam lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
16 jam lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
16 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca Selengkapnya