Draft Masih Harus Disempurnakan, Pembahasan RUU KPK Ditunda

Reporter

Senin, 12 Oktober 2015 23:01 WIB

Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono (kanan) bersama Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang KPK, Achmad Dimyati Natakusumah (kiri), saat mengikuti rapat kerja Badan Legislasi, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (17/10). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengampunan Pajak Nasional ditunda. "Bukan dibatalkan, tapi ditunda, karena kami masih meminta kepada pengusul menyempurnkan draft RUU KPK," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo, Senin, 12 Oktober 2015.

Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari agenda Badan Legislasi, Selasa, 6 Oktober. Pada rapat pekan lalu, pembahasan sempat tertunda karena belum semua anggota fraksi mengemukakan pendapatnya. Untuk RUU KPK diusulkan oleh 15 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 9 anggota Fraksi Partai Golkar, 2 anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, 5 anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, 12 anggota Fraksi Partai NasDem, dan 3 anggota Fraksi Partai Hanura. Sementara Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera saat itu belum menyampaikan sikapnya.

Firman mengungkapkan, penundaan ini akan dilakukan sambil menunggu penyempurnaan draft yang diajukan. Penyempurnaan harus dilakukan oleh pengusul yakni fraksi yang menandatangani usulan beberapa pekan lalu.

Kedua RUU yang diusulkan beberapa pekan lalu itu menuai kontroversi. Pada RUU KPK disebutkan KPK hanya berusia 12 tahun. Pembatasan masa kerja KPK itu tertulis dalam Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU itu diundangkan. KPK juga disebut hanya bisa menangani kasus korupsi dengan kerugian Rp 50 miliar ke atas. Penyadapan juga harus dengan izin jaksa.

Pada RUU pengampunan nasional juga hendak mengistimewakan para koruptor. Pada pasal 10 ada ketentuan yang menyebutkan bahwa selain pengampunan pajak, akan diberikan pula penganpunan tindak pidana. Hal ini sontak menuai protes dari berbagai pihak.

Hingga saat ini, menurut Firman masih belum ditentukan kapan rapat Badan Legislaif dilanjutkan. Pihaknya mengatakan pembahasan akan dilanjutkan jika draft sudah disempurnakan oleh para pengusulnya.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI


Berita terkait

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

1 jam lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

2 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya