Revisi UU KPK, Ini Isi Pertemuan Luhut-Pimpinan DPR  

Reporter

Senin, 12 Oktober 2015 17:32 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Panitia Luhut Pandjaitan meninjau media center Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2015 di Jakarta Convention Center, 22 April 2015. ANTARA FOTO/AACC2015

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengaku sudah menerima empat poin utama revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu poin yang diajukan adalah mengenai badan pengawas KPK.

"Bagaimana pun, KPK harus punya pengawas," ucap Luhut di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 12 Oktober 2015.

Meski Presiden Joko Widodo belum secara resmi menyetujui revisi UU KPK yang diajukan DPR, Luhut mengatakan badan pengawas KPK nantinya bisa ditunjuk pemerintah. "Nanti pemerintah mungkin menunjuk tokoh-tokoh yang dianggap senior, tak lagi punya kepentingan," ujarnya.

Menurut Luhut, bisa saja pengawas KPK nantinya adalah mantan Ketua Mahkamah Agung. Mengenai proses pemilihan, tutur dia, nantinya akan ada mekanisme tertentu yang dibentuk pemerintah.

"Kita lihat track record. Presiden yang menentukan," katanya. Ia menegaskan, Presiden Jokowi belum menentukan sikap resmi mengenai usul revisi UU KPK. Presiden baru akan mengambil keputusan setelah DPR secara resmi menyerahkan draf revisi Undang-Undang KPK. "Presiden menegaskan, yang penting tidak ada pelemahan KPK," ucapnya.

Dalam pertemuannya dengan pimpinan DPR hari ini, ujar Luhut, ada empat poin usulan revisi yang disampaikan. Pertama, mengenai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Usulan kedua mengenai adanya pengawas bagi KPK. Menurut dia, dalam usul tersebut, DPR menilai harus ada pengawas bagi semua lembaga, termasuk KPK.

Ketiga, tutur Luhut, terkait dengan penyadapan. Menurut Luhut, dalam usul tersebut, penyadapan dilakukan setelah ada alat bukti yang menyatakan orang tersebut terlibat korupsi. Usul terakhir adalah adanya penyidik independen. Menurut dia, pemerintah belum mendalami soal usul penyidik independen tersebut. "Bisa juga dibenarkan. Kita mau melihat usul resminya dulu," katanya.

ANANDA TERESIA




Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

14 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya