Beredar Foto Gayus Mengemudi Mobil di Luar Penjara

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Minggu, 11 Oktober 2015 07:15 WIB

Foto yang diduga Gayus Tambunan mengemudi mobil bersama perempuan. Liza/indonesiana.tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Bandung- Foto berkeliarannya terpidana penggelapan pajak Gayus Tambunan di luar lembaga pemasyarakatan kembali beredar, Ahad, 11 Oktober 2015. Jika pada sebelumnya, Gayus sedang "berpose" di sebuah restoran bersama dua wanita, kali ini sebuah foto menunjukan Gayus sedang menyetir mobil ditemani seorang wanita. Foto tersebut, beredar berkat postingan seorang blogger bernama Tante Liza di blog Indonesiana.tempo.co. Di dalam foto tersebut terpampang seorang wanita yang nampak sedang berada satu mobil dengan lelaki yang mirip Gayus yang sedang mengemudi mobil.

Dalam postingannya tersebut, Tante Liza pun memasukan foto Gayus yang sedang berada di restoran. Foto tersebut pula yang membuat Gayus dihukum dan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur. Dari kedua foto tersebut, terlihat ada sejumlah kecocokan yang secara tidak langsung menyebutkan dua foto tetsebut diambil di dalan satu hari.

Warna pakaian yang dikenakan si wanita dan topi yang digunakan Gayus di kedua foto itu sama persis. Tante Liza lantas menulis, bahwa dua foto tersebut diambil di hari yang sama. Pun wanita yang menemani Gayus di dua foto tersebut merupakan orang yang sama juga. "Dilihat dari baju atasan yang dikenakan oleh si perempuan, jelas sekali bahwa foto tersebut diambil pada hari yang sama ketika dua perempuan tersebut makan ikan baronang bersama Gayus Tambunan di restaurant Cak Tu Ci," tulisnya, Jumat kemarin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, beredarnya foto Gayus sedang berada di restoran itu diambil ketika Gayus menjalani sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara, 9 September 2015 lalu. Menurut Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat Agus Toyib, kunjungan Gayus ke restoran tersebut berkat restu dari ketiga pengawalnya.

Menurut Agus, Gayus berangkat dari Bandung menuju Pengadilan Agama Jakarta Utara sekitar pukul 07.00. Pada saat itu, Gayus dikawal oleh tiga petugas, yang terdiri dari satu petugas kepolisian sektor Arcamanik dan dua petugas Lapas Sukamiskin. Sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang tersebut selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Sesuai peraturan, setelah sidang usai Gayus dan pengawalnya diwajibkan untuk langsung kembali ke Lapas Sukamiskin. "Sesuai izinnya, harusnya mereka tidak ke mana-mana, sebab izinnya kan mengikuti sidang. Jadi, setelah itu seharusnya mereka langsung pulang," ujar Agus kemarin.

Namun, hal itu tidak diindahkan. Mereka justru jalan-jalan dan mampir ke sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan. Tak hanya sekedar makan-makan, di restoran tersebut mereka bertemu dengan dua orang wanita. Akar permasalahan pun muncul di sana. Gayus tertangkap kamera sedang duduk di sebuah meja makan bersama dua orang wanita.

Gayus dan tiga pengawalnya berada di restoran selama kurang lebih 2 jam. Dari pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB. "Kalau menurut pengawal, di sana mereka cuman makan-makan sama ketemuan dengan teman-teman lawyernya Gayus," ujar dia. Setelah itu mereka lantas pulang ke Bandung. Berdasarkan berita acara izin kekuar, Agus mengatakan, mereka tiba di Bandung sekitar pukul 01.00 WIB esok harinya.

Menurut Agus, selama perjalanan, mobil yang ditumpangi Gayus sering mogok. Hal itu yang menyebabkan mereka terlambat sampai ke Bandung. "Saat ditanya keterlambatan pulang ke Lapas, para pengawal mengakatan mobil sering panas dan harus sering berhenti," ujar Agus.

Berdasarkan aturan seorang narapidana yang mendapatkan izin ke luar Lapas tidak boleh lebih dari 1X24 jam. Namun, menurut Agus, perbuatan Gayus itu masih dalam batas toleransi. Ia juga membantah bila pengawal Lapas menerima suap dari Gayus. "Menurut pengakuan pengawal sih tidak ada sogokan. Mungkin mereka sudah menjalin ikatan emosional," katanya.

Di Lapas Sukamiskin, Gayus baru menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun, sejak 2011. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 30 tahun penjara atas kasus penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan, dan pemalsuan dokumen.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

5 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

22 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya