LSM Nilai Pemerintah Lamban Tangani Kasus Hukum Buruh Migran

Reporter

Minggu, 11 Oktober 2015 04:19 WIB

Aktivis Serikat Keluarga dan Mantan Buruh Migran berunjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, (19/3). Mereka meminta pemerintah menyelamatkan Satinah, TKI yang akan dihukum pancung di Arab Saudi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO , Jakarta: Indonesia reaktif dalam menangani kasus hukum yang menimpa buruh migran atau tenaga kerja di luar negeri. Penilaian ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran, dalam jumpa pers memperingati Hari Anti Hukuman Mati Internasional di Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2015.

"Indonesia selalu mengeluarkan kebijakan moratorium setelah ada eksekusi. Ini menimbulkan kesan pemerintah tidak melakukan evaluasi serius tentang efektivitas moratorium atau penundaan pelaksanaan eksekusi," kata Nelson Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Organisasi peduli buruh migran, Migrant Care, menjelaskan lambannya respon pemerintah terlihat saat Indonesia baru mengeluarkan kebijakan moratorium menyusul eksekusi terhadap Ruyati binti Satubi pada 2011 di Arab Saudi.

Ironisnya berselang empat tahun sejak kebijakan ini diluncurkan, Kerajaan Arab Saudi kembali mengeksekusi dua pembantu rumah tangga dari Indonesia, yakni Siti Zaenab dan Karni.

Lagi-lagi pemerintah hanya melakukan tindakan reaktif. Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan ke 19 negara Timor Tengah, yang berlaku efektif sejak Juli 2015.

Pada Maret hingga September 2015, HIVOS bekerja sama dengan Angkasa Pura melakukan survei terhadap 1650 responden calon pekerja rumah tangga migran ke Timur Tengah.

Dari hasil survei, sebanyak 765 orang (46,4 persen) justru merupakan pembantu rumah tangga migran yang baru pertama kali berangkat ke Timur Tengah. Lalu 885 orang (53,6 persen) merupakan imigran yang kembali bekerja.

Menurut Migrant Care, survei tersebut membuktikan bahwa kebijakan moratorium bukanlah jawaban yang tepat atas maraknya hukuman mati yang menimpa para pekerja rumah tangga Indonesia di luar negeri.

Repetisi kebijakan tersebut justru mencerminkan tidak adanya inovasi kebijakan dalam hal perlindungan buruh migran. Karena itu Koalisi Masyarakat Sipil Perlindungan Migran meminta Indonesia segera menghapuskan hukuman mati, minimal melakukan moratorium eksekusi mati, sehingga dapat digunakan Indonesia sebagai kekuatan diplomatis ekstra dalam membebaskan buruh migran dari hukuman mati.

DESTRIANITA K


Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

9 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

11 November 2023

Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

Sudah bayar Rp 60 juta gagal jadi TKI di Jepang gara-gara visa turis ditolak di Imigrasi. Ada yang berhasil, ada banyak juga yang gagal.

Baca Selengkapnya