Revisi UU KPK, Yasonna: Belum Apa-apa DPR Heboh Sendiri

Reporter

Sabtu, 10 Oktober 2015 08:43 WIB

Menkumham Yasonna Laoly, sebelum menggelar rapat tertutup, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 9 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly belum menentukan sikap menerima atau menolak revisi Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Yasonna, pemerintah akan menunggu sampai DPR mengajukan secara resmi revisi UU nomor 30 tahun 2002 itu.

"Ini masih tahap wacana di DPR. Jadi kami enggak enak berkomentar. Bukan takut apa, takut heboh sendiri, belum apa-apa sudah heboh sendiri," kata Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat, 9 Oktober 2015. Kalau sudah ada usulan resmi, pemerintah langsung menentukan sikap menolak atau menerima revisi.

Dia mempersilakan anggota DPR mengusulkan revisi karena dijamin hak konstitusi. Yasonna pun setuju ada perubahan Undang-Undang asalkan untuk menguatkan KPK. "Kami menunggu seperti apa. Kalau revisi untuk melemahkan enggak mungkin kami lakukan," ujar politikus Partai Dmeokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Baca juga:
Kabut Asap, Netizen Galang Dana Rp 100 Juta Via KitaBisa.com
DPRD Anggarkan Rp 1,6 M buat Laptop, Ahok: Enggak Lucu Kalau...

Kalau sudah ada pengajuan resmi, kata dia, pemerintah berhak mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah. Namun, Yasonna belum tahu nantinya Presiden Joko Widodo bakal menugaskan siapa untuk menyusun DIM tersebut. "Kami biarin ajalah teman-teman DPR mendengar apa yang disampaikan masyarakat. Kita jangan bereaksi terhadap sesuatu yang belum ada, belum resmi, kan enggak baik," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR mengusulkan revisi UU KPK. Anggota legislatif yang mengusulkan revisi yakni 15 anggota dari PDIP, 9 anggota dari Golkar, 2 anggota PKB, 5 anggota PPP, 12 anggota Nasdem, dan 3 anggota Hanura.

Ada beberapa pasal krusial dalam revisi tersebut. Di antaranya, usia KPK dibatasi 12 tahun sejak diundangkan, komisi antirasuah hanya bisa menangani kasus korupsi yang nilai kerugiannya Rp 50 miliar. DPR juga mengusulkan pengangkatan 4 dewan eksekutif yang bertugas sebagai pelaksana harian pimpinan KPK, kewenangan penuntutan KPK dihapus, serta penyelidik lembaga antirasuah harus atas usulan kepolisian dan kejaksaan.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

16 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

18 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

20 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

21 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

22 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

22 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

24 hari lalu

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

40 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

55 hari lalu

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat

Baca Selengkapnya