Foto Jokowi dan Ganjar untuk Kampanye, Bawaslu Mengusut
Editor
Sunu Dyantoro
Jumat, 9 Oktober 2015 09:55 WIB
Panwas Kabupaten Purworejo sudah melakukan klarifikasi dengan memanggil KPU dan pihak pasangan calon. Klarifikasi dilakukan untuk mengungkap kronologi dicetaknya bahan kampanye tersebut mulai dari proses desain hingga pencetakan. “Kami segera mengeluarkan rekomendasi keputusan,” kata Teguh.
Bawaslu dan Panwaslu Purworejo juga sudah mengeluarkan rekomendasi adanya pelanggaran berupa pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho berukuran 4 x 6 bergambar pasangan nomor urut 1 Nurul Triwahyuni-Budi Sunaryo. Baliho yang difasilitasi KPU tersebut dipastikan melanggar aturan karena mencantumkan foto Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Aturan yang dilanggar adalah Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015. Panwaslu meminta KPU segera mencopot baliho berjumlah lima buah tersebut. KPU juga direkomendasikan agar menggantinya dengan APK baliho dengan ukuran yang sama, tetapi materinya diubah agar tidak melanggar aturan.
Teguh menyatakan alat kampanye yang bermasalah tersebut jumlahnya lima buah. Empat di antaranya bersanding dengan APK baliho milik dua pasang calon lainnya dan satu APK terpasang di posko di kantor DPC PDIP jalan Jenderal Sudirman Purworejo.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah Joko Purnomo mengaku sudah mengetahui masalah tersebut. “Kami juga sudah meminta untuk segera diganti,” kata Joko. Kata Joko, masalah tersebut sebenarnya sudah lama sekitar satu bulan lalu. Sesuai aturan, kata Joko, alat kampanye dalam pilkada dicetak dan difasilitasi KPUD. “KPUD yang melakukan percetakan,” kata Joko.
Namun, desain alat peraga tersebut berasal dari pasangan calon kepala daerah masing-masing. Nah, kasus alat peraga kampanye yang melanggar itu karena KPUD kurang teliti. Joko mengakui hal yang sama juga terjadi di Purbalingga. “Di Purbalingga, kami sudah meminta baliho yang melanggar ditutup,” kata Joko.
ROFIUDDIN