Pungutan Sudah Dihentikan, Harga Tetap Tak Berkurang
Reporter
Editor
Jumat, 16 Desember 2005 12:24 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang:Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas Sumatera Selatan menyatakan mulai hari ini (16/12) menghentikan pungutan Rp 50 untuk pengawasan yang digabung dengan Harga Eceran tertinggi (HET) minyak tanah. "Penarikan pengawasan HET sebesar Rp 50 dihentikan menyusul hasil rapat kerja berbagai instansi,"kata Ketua Hiswanamigas Sumsel, Yan Basnan.Karena keputusan itu, Hiswanamigas mengharapkan Pemerintah Provinsi Sumsel segera membuat surat edaran yang isinya berupa intruksi penghentian penarikan dana pengawasan Rp 50. "Juga tentunya merevisi HET di Sumsel,karena uang pengawasan digabung dengan HET,"katanya.Meski demikian harga di masyarakat tidak berubah. Harga Eceran Tertinggi (HET) di Sumsel Rp 2285. Harga di minyak tanah di pangkalan ke konsumen Rp 2300. Kalaupun tidak ada dana pengawasan bukan berarti tidak ada pengawasan sama sekali. Sebab selama ini sebenarnya tanpa dana tersebut pengawasan tetap berlangsung.Menurut Yan, uang hasil pungutan selama ini sebesar Rp 1,4 miliar masih tersimpan direkening Hiswanamigas rencana akan dilakukan audit oleh instansi terkait.Walaupun, pungutan sudah dihentikan namun di beberapa pangkalan, masih menjual dengan harga HET yang belum dikurangi RP 50.Seorang pemilik pangkalan di Kalidoni, Sekojo dan Sekip mengatakan mereka masih menjual dengan harga sesuai dengan HET. "Belum ada revisi dari Gubernur, kami menunggu,"katanya. Para penjual mengatakan mereka masih menjual harga lama, Rp 2300. Arif Ardiansyah