TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan penanganan kesehatan para korban kabut asap di daerah terdampak kabut asap buruk. Menurut dia, jumlah posko kesehatan dan alat-alat kesehatan tidak sebanding dengan banyaknya masyarakat yang menjadi korban. "Padahal Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk lebih aktif menangani korban," ujar Sutopo di kantornya, Selasa, 6 Oktober 2015.
Sutopo mencontohkan soal masker. Menurutnya, masker yang selama ini disediakan dan dibagikan ke masyarakat adalah masker biasa yang berbahan kanvas. Masker jenis tersebut bukan masker yang layak untuk digunakan melawan gempuran kabut asap seperti yang saat ini terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Harusnya, kata dia, Kementerian Kesehatan semestinya memberikan masker N95 yang bisa menyaring partikel debu hingga 95 persen. "Kalau memang dananya kurang, bisa menyurati Kepala BNPB," kata dia.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan pemerintah abai pada korban terdampak asap. Karena itu Walhi sekarang menyiapkan gugatan masyarakat sipil kepada penyelenggara negara terkait dengan penanganan kabut asap.
Sebelumnya, Direktur Walhi Kalimantan Barat Anton Widjadja mengatakan penanganan bencana kabut asap yang dilakukan pemerintah selama ini hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum. Sedangkan penanganan terhadap masyarakat yang menjadi korban kabut asap itu tidak maksimal. "Belum ada satu pun upaya kongkret pemerintah untuk menolong korban terdampak," kata Anton. Bahkan, kata dia, masyarakat terpaksa harus membiayai pengobatan pernapasan dengan uang pribadi. "Tak ada Posko kesehatan yang buka 24 jam."
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati
5 jam lalu
Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem
5 jam lalu
Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti
7 jam lalu
Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,
Baca SelengkapnyaMembedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
11 jam lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
12 jam lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
14 jam lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
15 jam lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
15 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik
16 jam lalu
Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
16 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca Selengkapnya