BNPB: Penanganan Korban Kabut Asap Buruk

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 7 Oktober 2015 04:49 WIB

Pelajar berjalan di depan gedung sekolah yang diselimuti kabut asap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 3 Oktober 2015. Berdasarkan data BMKG, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangkaraya menunjukkan konsenrasi partikulat PM10 mencapai angka 1917.22 mikrogram per meter kubik, sementara batas berbahaya berada di angka 350. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan penanganan kesehatan para korban kabut asap di daerah terdampak kabut asap buruk. Menurut dia, jumlah posko kesehatan dan alat-alat kesehatan tidak sebanding dengan banyaknya masyarakat yang menjadi korban. "Padahal Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk lebih aktif menangani korban," ujar Sutopo di kantornya, Selasa, 6 Oktober 2015.

Sutopo mencontohkan soal masker. Menurutnya, masker yang selama ini disediakan dan dibagikan ke masyarakat adalah masker biasa yang berbahan kanvas. Masker jenis tersebut bukan masker yang layak untuk digunakan melawan gempuran kabut asap seperti yang saat ini terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Harusnya, kata dia, Kementerian Kesehatan semestinya memberikan masker N95 yang bisa menyaring partikel debu hingga 95 persen. "Kalau memang dananya kurang, bisa menyurati Kepala BNPB," kata dia.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan pemerintah abai pada korban terdampak asap. Karena itu Walhi sekarang menyiapkan gugatan masyarakat sipil kepada penyelenggara negara terkait dengan penanganan kabut asap.

Sebelumnya, Direktur Walhi Kalimantan Barat Anton Widjadja mengatakan penanganan bencana kabut asap yang dilakukan pemerintah selama ini hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum. Sedangkan penanganan terhadap masyarakat yang menjadi korban kabut asap itu tidak maksimal. "Belum ada satu pun upaya kongkret pemerintah untuk menolong korban terdampak," kata Anton. Bahkan, kata dia, masyarakat terpaksa harus membiayai pengobatan pernapasan dengan uang pribadi. "Tak ada Posko kesehatan yang buka 24 jam."

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

5 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

11 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

12 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

14 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

15 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

15 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

16 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

16 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya