Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji berbicara didepan jurnalis saat saat menunjukkan puluhan tersangka aksi kekerasan terhadap aktivis petani penolak tambang jurnalis di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, 30 September 2015. Sebanyak 22 pelaku penganiayaan ditetapkan menjadi tersangka. FULLY SYAFI
TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar R.P. Argo Yuwono menyebutkan, dalam kasus kekerasan di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, penyidik membagi berkasnya menjadi enam bagian.
Kekerasan yang dipicu oleh kegiatan penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak itu menyebabkan seorang warga Selok Awar-awar, Salim alias Kancil, tewas dianiaya. Adapun warga lainnya, Tosan, menderita luka parah. Baik Salim maupun Tosan sama-sama menolak penambangan liar tersebut.
Menurut Argo, enam berkas tersebut yang pertama terkait dengan masalah pengeroyokan. Penyidik, kata dia, membutuhkan kesaksian Tosan yang masih terbaring di Rumah Sakit Syaiful Anwar, Malang, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. “Saat ini masih dalam koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata Argo, Selasa, 6 Oktober 2015.
Keempat, berkas tersangka berinisial R yang masih dalam proses penyidikan. Kelima, berkas tersangka pelaku pengeroyokan di bawah umur yang masih dalam proses pemberkasan.
Berkas terakhir adalah penambangan ilegal yang terdiri dari dua laporan polisi. Satu laporan berkaitan dengan tersangka Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar, sedangkan satu laporan lagi terkait dengan tersangka R dan S.
Peristiwa pembunuhan dan penganiayaan itu terjadi pada 26 September 2015. Polisi mensinyalir Hariyono ikut terlibat dalam pengeroyokan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Hariono juga terkait dengan kasus penambangan ilegal.
Dalam perkembangannya, ditetapkan juga dua tersangka S dan R yang diduga sebagai penadah sekaligus penyandang dana penambangan ilegal. Keduanya saat ini telah ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.