Tim DVI melakukan olah tempat kejadian perkara kasus tindak kekerasan kepada dua warga penolak tambang pasir di Balai Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. TEMPO/David Priyasidharta
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberi perlindungan kepada Tosan, istrinya, beserta satu orang lainnya. “Berdasarkan rapat hari ini kami akan melindungi tiga orang dari kasus Lumajang, termasuk Tosan dan istrinya,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Oktober 2015.
Edwin Partogi menjelaskan perlindungan yang diberikan LPSK meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik serta kebutuhan medis. Tosan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Namun, menurut Edwin kondisi Tosan sudah membaik.
Lebih lanjut, ia menegaskan akan mengawasi dan menjaga Tosan selama berada di rumah sakit. Adapun perlindungan terhadap istri Tosan, Edwin mengatakan akan mengirimkan tim dari LPSK terlebih dahulu ke Lumajang untuk mendiskusikan perlindungan yang dibutuhkan. “Tim kita akan kembali ke sana masih ada yang harus didiskusikan, kesepakatan apa saja yang dilindungi,” ujarnya.
Menurut Edwin Partogi, sejauh ini LPSK tercatat telah memberikan perlindungan terhadap tujuh orang dari kasus Lumajang yang menewaskan seorang warga antitambang, Salim Kancil. Tiga orang yang dilindungi LPSK di antaranya baru diputuskan hari ini, termasuk Tosan dan istrinya. Sedangkan empat orang lainnya akan dimasukkan dalam putusan rapat pimpinan LPSK pekan depan. (Lihat videoPolisi: Kades Dalang Pembunuhan Salim Kancil, Setoran Tambang Pasir Ilegal di Desa Salim Kancil Mencapai Rp 2,7 Miliar)
LPSK, kata Edwin, juga belum melindungi istri Salim Kancil. “Sejauh ini masih belum, tapi saya belum tahu pasti mungkin akan masuk dalam putusan perlindungan minggu depan juga,” kata dia.
Seperti diketahui, pada 11 September lalu, Tosan dan Salim Kancil mengalami penganiayaan. Para aktivis penolak tambang pasir yang dipimpin oleh keduanya mendatangi Kepolisian Resor Lumajang untuk melaporkan ancaman pembunuhan sekaligus meminta perlindungan.
Hingga akhirnya pada Sabtu, 26 September 2015, Tosan dianiaya sekelompok warga pendukung tambang pasir. Sedangkan, Salim Kancil ditemukan tewas terbunuh dalam kondisi menggenaskan.