Pembunuhan Salim Kancil, LPSK Lindungi Saksi

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 30 September 2015 07:01 WIB

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi teaterikal memprotes pembunuhan Salim (52), petani penolak tambang pasir Lumajang, di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, 29 September 2015. Mereka menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menumpas segala bentuk kasus pelanggaran kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Malang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban kasus penolakan tambang pasir yang menyebabkan terbunuhnya Salim Kancil di Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang. Tim diturunkan ke Lumajang sejak Kamis pekan lalu.

LPSK meminta masyarakat untuk tidak takut memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. "Masyarakat jangan takut untuk memberikan kesaksian di Kepolisian," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 30 Oktober 2015.

Perlindungan juga akan di diberikan kepada Tosan, korban penganiayaan yang mengalami luka berat. Tosan tengah menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Jika dibutuhkan, LPSK akan menyediakan rumah aman bagi saksi dan korban. Tujuannya memberikan jaminan keamanan agar para saksi memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

LPSK, menurut Abdul Haris, memantau penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan salah seorang penolak tambang, Salim alias Kancil tewas. Korban tewas dengan luka parah setelah dianiaya oleh sekitar 30 orang. Kini, polisi telah menetapkan 22 tersangka. Para tersangka memiliki peran yang berbeda. (Lihat video Kronologi Penganiayaan Salim Kancil, Diseret Hingga Disetrum, Teka-teki Pembunuhan Salim Kancil)

"Polisi harus mengungkap siapa aktor dibalik kasus ini," ujar Abdul Haris. Untuk itu, dibutuhkan keterangan saksi yang mengetahui dan melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut. Perlindungan saksi dan korban dijamin Undang Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang perlindungannsaksi dan korban.

"Saksi yang melihat, dan mengetahui aksi penganiayaan agar bekerjasama dengan polisi," ujarnya. Bagi saksi yang terancam keselamatannya akan mendapat perlindungan dari LPSK. Perlindungan itu tidak hanya berlaku pada saksi, tapi juga berlaku pada keluarga saksi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, LPSK telah menerima permohonan perlindungan saksi dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Total sebanyak 12 orang yang akan mendapat perlindungan. Seluruh syarat dan ketentuan permohonan perlindungan untuk saksi telah lengkap. "Perlindungan saksi dan korban segera diproses," ujar Edwin.

EKO WIDIANTO

Baca juga:

Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
Ini Duit yang Dipakai Setya Novanto Cs & Ahok: Siapa Boros?

Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

1 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

4 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

6 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

22 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

23 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

23 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

24 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

24 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

25 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

25 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya