Romli Minta Seleksi Capim KPK Diulang

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Sabtu, 26 September 2015 04:04 WIB

Presiden Joko Widodo bersama sembilan anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, 1 September 2015. Presiden Jokowi telah menerima secara resmi delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO , Jakarta:Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pengulangan seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini. Pasalnya, ia menilai 8 Capim KPK yang telah ditetapkan panitia seleksi tak ada yang memenuhi kriteria calon pimpinan komisi antirasuah Itu. Menurut Romli, tak ada satupun Capim yang berlatarbelakang jaksa seperti yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.

"Dalam jangka waktu sempit, Presiden harus keluarkan Perpu perpanjangan pelaksana tugas sampai nanti ada solusi soal seleksi ulang khusus untuk pimpinan dari jaksa," kata Romli, Jumat, 25 September 2015.

Desakan Romli berdasar pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bagian keempat soal penuntutan. Pasal 51 ayat 1 menyebutkan bahwa penuntut adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Dan pasal 51 ayat 3 yang berbunyi penuntut yang dimaksud pada ayat 1 adalah Jaksa Penuntut Umum. Kemudian pada Pasal 21 ayat 4 disebutkan yang dimaksud pimpinan KPK adalah 5 anggota KPK yang berfungsi sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Kalau diparalelkan, berarti pimpinan KPK harus ada jaksanya. Kalau tak ada tentu bertentangan dengan dua pasal itu," kata Romli.

Menurut Romli, lex specialis pimpinan KPK bukan terdapat pada status melainkan pada fungsinya. Dan menurut peradilan umum, kata dia, yang dimaksud penuntut hanya jaksa. "Jadi bukan otomatis setelah jadi pemimpin KPK lalu melekat di dirinya sebagai penyidik dan penuntut," kata Romli, yang turut menyusun UU KPK Itu.

Sebaliknya, Romli menilai penyidik KPK tak harus dari Kepolisian karena tak ada pasal yang mensyaratkan Itu. Penyidik KPK bisa berasal dari PNS dan Kepolisian. Sementara, pimpinan KPK harus memiliki penuntut dari Kejaksaan. "Yang berhak memutuskan perkara adalah pimpinan, bukan Deputi. Kalau tak ada pimpinan dari Jaksa, siapa yang berhak menuntut?" kata saksi ahli dalam praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan itu.

Romli menyayangkan kealpaan Pansel KPK dalam menetapkan 8 Capim yang telah diserahkan ke Presiden dan DPR. Ia mengaku tak dilibatkan dalam pertimbangan penentuan calon tersebut.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

13 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

14 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya