Sidang Gugatan Dana Kavling DPRD Jawa Barat Digelar
Reporter
Editor
Senin, 4 Agustus 2003 08:44 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Pengadilan kembali menggelar sidang gugatan legal standing oleh LSM West Java Corruption Whatch (WJCW) dan LBH Bandung terhadap Ketua DPRD Jawa Barat Eka Santosa dan Gubernur R.H. Nuriana. Materi sidang yang diadakan Kamis (20/03) itu, berupa penyerahan bukti tambahan dari kuasa hukum tergugat. Rudy Gandakusumah, kuasa hukum Gubernur menyerahkan 14 surat permohonan pengeluaran uang dari pos anggaran APDB untuk pembelian dana kavling sebesar Rp 25 miliar bagi 100 anggota Dewan. Surat itu berasal dari Ketua DPRD, ketua Fraksi PPP, PKB, TNI/Polri, Keadilan, Golkar, Bulan Bintang, Amanat Nasional, dan gabungan dari fraksi PKP, FPP, FPNU, Masyumi, PSII, FPBU dan Fraksi PDIP. Sementara kuasa hukum WJCW dan LBH, menyerahkan bukti-bukti berupa kliping koran beberapa media. Isinya, memuat janji Ketua DPRD Eka Santosa bahwa rapat pimpinan DPRD telah memutuskan akan mengembalikan dana kavling yang diterima anggota Dewan masing-masing Rp 250 juta. Dalam kliping itu juga tercantum permintaan maaf Eka Santosa. Jika Ketua DPRD bersungguh-sungguh dengan janjinya kepada masyarakat Jawa Barat yang diutarakan melalui pers, seharusnya pernyataannya itu diformalkan dalam bentuk surat keputusan, kata Harlan, pengacara WJCW. Hakim akan melanjutkan sidang pada 25 Maret 2003 dengan acara kesimpulan. (Rinny SrihartiniTempo News Room)
Berita terkait
Perjalanan Cherry Bullet Berakhir, Mengenal Grup K-Pop Ini
4 menit lalu
Perjalanan Cherry Bullet Berakhir, Mengenal Grup K-Pop Ini