KASUS ANGELINE BALI, Jaksa Minta Penahanan Margriet Ditambah  

Reporter

Kamis, 24 September 2015 22:19 WIB

Infografis Pembunuhan Angeline. (ILUSTRASI: TEMPO/IMAM YUNNI)

TEMPO.CO, Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali akan meminta Kejaksaan negeri Denpasar memberikan tambahan waktu penahanan Margriet Megawe, yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan anak angkatnya Angeline, selama 30 hari.

"Hal ini dilakukan karena masa penahanan tersangka Margriet oleh Kejaksaan Tinggi akan habis per Sabtu 26 September 2015 nanti," kata Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan saat dihubungi di Denpasar, Kamis, 24 September 2015.

Ia mengatakan, tim jaksa yang menangani berkas tersangka Margriet, masih memerlukan waktu untuk penyempurnaan dakwaan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Ashari menegaskan, setelah ekspose internal di Kejaksaan Tinggi, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam dakwaan yang telah disusun tim JPU sebelumnya.

"Ada hal-hal yang cukup prinsip, sehingga diperlukan waktu untuk merevisinya," ujar Ashari.

Menurut dia, pertimbangan itu dilakukan agar dakwaan lebih sempurna dan mampu dipertahankan dengan maksimal di depan persidangan. "Dalam ekspose ada hal-hal yang harus ditekankan. Adanya beberapa unsur yang harus diperkuat. Hal itu karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak yang harus bersesuaian dan memiliki korelasi yang kuat," ujarnya.

Ia mengakui tim jaksa mampu mengurai hal itu, namun ada hal yang perlu dipertajam yang merupakan catatan penting sehingga harus masuk dalam dakwaan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Denpasar Imanuel Zebua yang dtemui beberapa hari lalu mengatakan, secara prinsip dakwaan untuk tersangka lain, Agus Tay sudah rampung. Namun, masih harus diperbaiki beberapa redaksionalnya, sehingga mampu mengungkap unsur-unsur yang disangkakan kepadanya.

Tekait pelimpahan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Imanuel Zebua mengatakan akan dilakukan segera dan pihaknya juga akan berkordinasi dengan tim jaksa Kejati Bali agar pelimpahan tersangka Agus dan Margriet dapat dilimpahkan bersamaan.

Dua orang tersangka kasus dugaan pembunuhan bocah cantik Angeline, Margriet Ch Megawe dan Agus Tay Hamba May dilimpahkan polisi bersama berkas dan semua alat bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, 7 September lalu. Sejak dilimpahkan, mereka menjalani tahanan jaksa 20 hari ke depan.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali yang menangani tersangka Margriet yakni Subekhan, Purwanta Sudarmadji, Wayan Sutantra, Purwanti, IA Surasmi dan Swasti Ariani.

Sedangkan, untuk tersangka Agus ditangani tim jaksa Kejari Denpasar yang dipimpin Ketut Maha Agung, dengan anggota Lumisensi, Fitriah dan Oka Ariani.

Angeline ditemukan tewas terkubur di belakang rumah Margriet pada 10 Juni 2015. Beberapa hari sebelumnya, ia dilaporkan hilang.

ANTARA

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

5 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

6 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

8 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

9 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

10 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

10 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya