Tak Ditahan, Abraham Samad KPK Wajib Lapor

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 22 September 2015 19:17 WIB

Ekspresi Abraham Samad saat diwawancarai, terkait penangguhan penahanannya di Polda Sulselbar. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibebaskan setelah mendapat jaminan dari kuasa hukumnya. Makassar, 29 April 2015. TEMPO/Iqbal

TEMPO.CO, Makassar - Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Muhammad Yusuf menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, dikenakan wajib lapor Senin-Kamis sampai berkas Abraham dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

"Tim jaksa penuntut sepakat tidak menahan tersangka," kata Yusuf di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, 22 September 2015.

Yusuf menjelaskan, pertimbangan Abraham tidak ditahan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Antara lain tersangka tidak mungkin melarikan diri karena saat ini masih berstatus Ketua KPK nonaktif.

Selain itu, menurut Yusuf, tersangka juga dinilai tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti telah disita jaksa penuntut umum. "Tersangka menyatakan akan tinggal di sini selama sidang," ujar Yusuf.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman mengatakan akan berupaya secepatnya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Makassar. Tim jaksa akan segera menyempurnakan dakwaan tersangka.

Ada tujuh orang dalam tim jaksa penuntut umum Abraham, yakni Muhammad Yusuf (Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi), Deddy Suwardy Surachman (Kepala Kejaksaan Negeri), Christian Carel Ratuanik (Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi), Zulkarnaen A. Lopa (Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri), Andi Syahrir, Muhammad Ihsan, dan Ashari Syam.

Menurut Deddy, Asisten Pidana Umum memimpin langsung tim jaksa penuntut karena kasus ini menarik perhatian masyarakat. Terlebih Abraham merupakan pejabat publik. "Kami jamin akan bersikap profesional," tutur bekas Kepala Kejaksaan Negeri Ternate ini.

Abraham tiba di kantor Kejaksaan Negeri sekitar pukul 15.10 Wita. Mengenakan setelan kemeja putih dan celana kain hitam, dia didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan Abraham tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 16.15, dia sudah keluar dari ruang Kepala Kejaksaan Negeri Makassar.

Dalam kasus ini, Abraham dijerat Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan serta Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Kepolisian juga menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka, tapi berkasnya belum dilimpahkan.

AKBAR HADI


Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

22 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

23 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya