Suap Akil dengan 10 Pempek, Bupati Ini Terancam 15 Tahun Bui  

Reporter

Kamis, 17 September 2015 16:59 WIB

Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri (kanan) bersama istrinya Suzana Budi Antoni berada di mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 2 September 2015. TEMPO/Eko siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Empat Lawang (nonaktif) Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni, menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Budi dan istrinya membayar Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara pemilihan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang yang ditangani Akil.

Jaksa Rini Triningsih menyebut Budi dan Suzana menyuap Akil melalui kaki tangannya, Muhtar Ependy. "Pada akhir Juni 2013, sebelum sidang pembacaan putusan sela, Akil meminta uang sejumlah 'sepuluh pempek' atau Rp 10 miliar kepada Budi melalui Muhtar," kata Rini saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 17 September 2015.

Budi menyetujui permintaan Akil lalu menyuruh Suzana mengantar duit tersebut kepada Wakil Pemimpin Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta untuk disimpan sebelum diserahkan kepada Akil. Atas pemberian tersebut, Akil menjatuhkan putusan sela untuk melakukan penghitungan ulang kotak suara di 38 tempat pemungutan suara di Kecamatan Muara Pinang.

Budi bermaksud kembali menjadi Bupati Empat Lawang periode 2013-2018. Budi dan pasangannya, Syahril Hanafiah, ternyata hanya berhasil memperoleh 62.975 suara. Mereka dikalahkan pasangan nomor urut 2, Joncik Muhammad dan Ali Halimi, yang memperoleh 63.527 suara.

Tidak terima dengan hasilnya, Budi bersama Suzana datang ke Jakarta untuk mengajukan permohonan keberatan kepada MK. Budi dan Suzana kemudian dihubungi oleh Muhtar Ependy, yang mengaku sebagai kaki tangan Akil, dan menawarkan bantuan menghadapi sengketa di MK. Dalam pertemuan dengan Muhtar itulah, permintaan sepuluh pempek dari Akil disampaikan.

Sebelum menerbitkan putusan final atas sengketa tersebut, kata Rini, Akil kembali minta tambahan duit senilai Rp 5 miliar. Permintaan itu kembali dipenuhi Budi dalam nilai US$ 500 ribu.

Akil, yang mengetuai panel hakim MK, lantas memutuskan untuk membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Kabupaten Empat Lawang. Pasangan Budi dan Syahril dinyatakan menang 63.027 suara mengungguli Joncik dan Ali, yang suaranya berkurang menjadi 62.051.

Selain menyuap Akil, Budi dan Suzana juga didakwa karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Saat bersaksi di bawah sumpah dalam sidang Akil Mochtar pada 2014, baik Budi maupun Suzana menyatakan tak mengenal Muhtar Ependy. Mereka juga berbohong dengan mengatakan tidak pernah menyuap Akil.

Budi dan Suzana diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas kesaksian palsu, mereka dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 beleid yang sama. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA| ANTON A.


Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

20 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya