Korupsi Lahan SMA, Mantan Pejabat Kota Bandung Dibui 4 Tahun  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 16 September 2015 16:19 WIB

Ilustrasi. ku.ac.ke

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhi vonis empat tahun penjara beserta denda Rp 400 juta kepada Didi Rismunadi, mantan pejabat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung. Didi dinilai terbukti korupsi pembebasan lahan SMA Negeri 22 Bandung. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 7,5 miliar.

"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sadar dan memperkaya diri sendiri dan orang lain," ujar ketua majelis hakim Endang Makmun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 16 September 2015.

Endang mengatakan, Didi terbukti bersalah dalam dakwaan subsider Pasal 2 Undang- undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Adapun, putusan empat tahun itu, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dalam perkara ini, terdakwa berperan sebagai pihak yang mengurusi administrasi dan menandatangani surat pencairan anggaran proyek yang total nilainya Rp 8 miliar. Saat kasus ini berlangsung Didi Rismunadi sendiri menjabat sebagai Kabid di DPKAD Kota Bandung.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Bandung pun telah menyeret terdakwa lain, yakni mantan Wakil Sekretaris PN Bandung Alex Tachsin Ibrahim. Alex sendiri kini sudah disidangkan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai pejabat publik yang seharusnya berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal itu menjadi poin yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. "Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap koperatif dan sopan selama persidangan," ujar majelis hakim

Selama persidangan berlangsung, Didi yang menggunakan kemeja putih tampak lesu. Ia terus menundukan kepala saat majelis hakim membacakan amar putusan atas kasus yang menderanya.

Kuasa hukum tetdakwa, Ginanjar Yulia mengatakan, putusan hakim tidak tepat. Menurut dia, seharusnya mejelis hakim mempertimbangkan materi dakwaan jaksa yang menggunakan bukti berupa catatan aset daerah yang berupa fotokopian.

"Kalau menurut saya fakta hukumnya sudah sangat jelas. Dari sisi bukti yang digunakan berupa foto copy, dihubungkan juga dengan saksi lain di DPKAD tidak ada yang tahu," ujar dia. "Kalau menurut fakta persidangan sih harusnya bebas."

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

1 jam lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

4 jam lalu

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

Pemerintah Kota Bandung ingin menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon kota sebagai tujuan wisata.

Baca Selengkapnya

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

8 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

18 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

22 hari lalu

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.

Baca Selengkapnya

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

27 hari lalu

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

53 hari lalu

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

4 Maret 2024

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

Macaca Fascicularis atau di Indonesia lebih dikenal monyet ekor panjang kerap bertindak agresif pada manusia, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

3 Maret 2024

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

Monyet turun gunung, termasuk monyet ekor panjang ini disebut-sebut menjadi pertanda akan terjadi suatu peristiwa, apa itu?

Baca Selengkapnya

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

29 Februari 2024

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

Sekelompok monyet ekor panjang berkeliaran di atap-atap rumah warga di Kota Bandung beberapa hari belakangan. Tanda bencana alam?

Baca Selengkapnya