Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso hadiri gelar perkara kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, 9 September 2015. Barang bukti 115 kg sabu dan 5450 butir ekstasi yang ditahan senilai Rp174.500.000. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Budi Waseso menegaskan ia tidak bermaksud meniadakan rehabilitasi pengguna narkoba. "Saya ini bukan antirehabilitasi. Rehabilitasi masih ada, tapi ditinjau dulu, lewat proses pengadilan nantinya," kata Budi Waseso, saat ditanyai setelah rapat di ruang komisi III, Selasa, 15 September 2015.
Setelah dilantik menjadi Kepala BNN, Budi Waseso langsung melakukan gebrakan baru. Ia menyatakan akan menghilangkan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
Menurut Budi Waseso, proses rehabilitasi akan tetap ada, tetapi pelaku narkoba akan diselidiki terlebih dahulu oleh pengadilan. Menurutnya, tindakan ini perlu untuk menyingkap orang-orang yang bersembunyi di balik status rehabilitasi.
Penentuan siapa yang berhak mendapat proses rehabilitasi, kata Budi Waseso, akan melewati prosedur hukum yang dilaksanakan bersamaan dengan ancaman hukuman. Para pecandu ini, nantinya tidak akan dicampur ruangannya dengan tahanan lain. "Yang penting efektif dan efisien untuk pecandu," katanya.
Alasan Budi Waseso menetapkan perlunya hukuman bagi para pecandu, adalah karena meningkatnya jumlah pecandu. Ia menilai peningkatan ini dikarenakan lemahnya penegakan hukum bagi para pecandu. Ia beranggapan rehabilitasi hanya menghabiskan biaya negara. Pecandu menurutnya juga merusak generasi penerus, sehingga tidak perlu uang negara dihabiskan untuk merehabilitasi mereka.
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
39 hari lalu
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.