Begini Cara Kemendagri Agar Dana Desa Tak Diselewengkan

Reporter

Selasa, 15 September 2015 20:17 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, beri keterangan pers terkait kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 6 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimistis tak akan ada calon kepala daerah inkumben yang memanfaatkan dana desa sebagai komoditas politik. Dia menilai semua kepala daerah sudah menyadari bahwa penyalahgunaan dana desa akan melanggar hukum.

Kementerian Dalam Negeri akan menerjunkan 2500 orang untuk mengawasi penyaluran dana desa. "Akan terus diingatkan bahwa ini uang rakyat untuk membangun desa, tidak boleh untuk kepentingan politik," kata Tjahjo usai melakukan konferensi pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 15 September 2015.

Kementerian, kata Tjahjo, juga akan melakukan penguatan aparatur dengan melakukan pelatihan terhadap para kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Dia menilai wajar jika nantinya masih ada sedikit dalam pengelolaan dana desa. Sebab, ini merupakan kali pertama para kepala desa mendapatkan dana desa.

Selain memangkas birokrasi, pemerintah juga meminta agar para kepala desa lebih sederhana dalam menyusun laporan realisasi. "Kami juga sudah minta bupati dan walikota yang belum tetapkan peraturan tata cara pengadaan barang di desa untuk segera dipercepat," kata dia.

Walaupun dari pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penyaluran, namun masih terdapat beberapa kendala. "Misalnya, banyak desa yang ternyata belum punya rekening."

Hari ini tiga menteri yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, serta Menteri Desa Marwan Djafar menandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa. Surat itu ditandatangani untuk menggenjot distribusi dana desa yang dianggap masih rendah.

Budiarso, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengatakan, pengawasan yang diberikan terhadap penyaluran dana desa cukup ketat. Menurutnya, karena dana desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka auditnya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pelaporan oleh desa kepada bupati dan walikota, kata Budiarso, dilakukan dua kali dalam setahun. Sedangkan dari kabupaten atau kota ke Kementerian, hanya satu kali yaitu setelah akhir tahun.

FAIZ NASHRILLAH

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

21 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

28 Februari 2024

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menahan Kepala Desa Tanjung Batu, inisial NN, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

8 Februari 2024

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

Setelah berbagai tuntutan dari para kepala desa, DPR akhirnya mengadakan pembahasan mengenai perubahan kedua UU Desa setelah Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya