Jadi MC, Pejabat Kabupaten Ini Dituding Tak Netral dalam Pilkada
Editor
Raihul Fadjri
Senin, 14 September 2015 21:03 WIB
TEMPO.CO, Boyolali - Gara-gara menjadi pembawa acara dalam peresmian posko pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Boyolali, Jawa Tengah, nomor urut satu yang diusung PDI Perjuangan, Kepala Sub Bagian Unit Pelaksana Teknis Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kabupaten Boyolali Siti Nurul Hidayati dipanggil Panitia Pengawas Pemilu setempat, Senin 14 September 2015.
“Selain diduga menjadi pembawa acara, Kasubag UPT PLKB itu juga menggunakan kendaraan dinas (sepeda motor) dari rumahnya ke lokasi acara,” kata Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Boyolali, Taryono, Senin, 14 September 2015.
Karena menggunakan kendaraan dinas yang merupakan fasilitas negara, Siti diduga melanggar pasal 69 huruf f Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Sebagai pegawai negeri Siti dituding tidak netral dalam pemilihan kepala daerah. PDI Perjuangan mengusung pasangan Seno Samodro-Said Hidayat sebagai calon bupati dan wakil bupati Boyolali.
Dari pantauan Tempo, Siti tiba di kantor Panwaslu sekitar pukul 09.30. Siti diantar anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Boyolali, Sarwo Iswoyo, dengan mobil Ford Ranger putih. Proses klarifikasi atas laporan dugaan ketidaknetralan Siti serta penggunaan kendaraan dinas dalam kegiatan berbau politis itu berlangsung kurang dari satu jam.
Siti hanya bungkam saat ditemui sejumlah wartawan yang menunggu di luar kantor Panwaslu. “Saya cuma diundang panitia saja,” kata perempuan berjilbab itu sembari bergegas masuk mobil. Sarwo juga memilih tidak berkomentar saat wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan.
Dari hasil klarifikasi, Taryono mengatakan, Siti mengaku harus mengendarai sepeda motor dinasnya menuju posko pemenangan Seno-Said karena jarak dari rumahnya sekitar satu kilometer. Namun, Taryono justru tidak mendalami ihwal dugaan ketidaknetralan Siti yang dilaporkan menjadi pembawa acara dalam acara peresmian posko tersebut.
“Kalau soal dugaan dia (Siti) menjadi pembawa acara, nanti bisa panitianya yang kena,” kata Taryono. Sebelum tergesa meninggalkan kantornya, Taryono menambahkan, berkas pemeriksaan Siti, saksi pelapor, dan saksi lapangan yang telah diklarifikasi Panwaslu akan dilimpahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Besok Selasa berkasnya kami serahkan,” kata Taryono.
Panwaslu Boyolali juga masih memproses dua laporan lain. Pertama, laporan dugaan peresmian posko pemenangan Seno-Said yang menempati rumah seorang kepala desa di Kecamatan Kemusu. Kedua, laporan ihwal acara pamitan haji Seno Samodro di Gedung Panti Marhaen, Kecamatan Boyolali, yang dihadiri sejumlah pejabat dan puluhan PNS.
“Kasus dugaan pelanggaran dalam peresmian posko pemenangan pasangan calon nomor urut yang di Kecamatan Kemusu sudah selesai. Besok Selasa kami limpahkan ke Gakkumdu,” kata Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho. Adapun untuk kasus ihwal acara pamitan haji Seno, Panwaslu baru akan memanggil Pejabat Sementara Bupati Boyolali, Sri Ardiningsih.
DINDA LEO LISTY