Sadis, Gara-gara Sakit Perut Ayah Tega Perkosa Putri Kandung  

Reporter

Rabu, 9 September 2015 20:33 WIB

Ilustrasi perkosaan. (disiniberita)

TEMPO.CO, Karawang - Seorang pria bernama Mamad tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sampai hamil lima bulan. Pria berusia 63 tahun warga Dusun Kamisah, Desa Pangulah, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, ini memperkosa anaknya sejak 2012, saat berusia 15 tahun. Akibat perbuatannya, Mamad meringkuk di ruang tahanan Kepolisian Resor Karawang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris Doni Satria Wicaksono melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Aiptu Asep Dhany K. mengatakan, perbuatan pelaku yang menyetubuhi putri kandungnya itu terbongkar setelah polisi mendapat laporan kerabat dekat korban.

"Kerabat dekat korban curiga karena melihat kondisi perut korban membesar. Setelah ditanyai, akhirnya korban mengaku diperkosa ayah kandungnya sendiri," kata Asep, kepada wartawan di Polres Karawang, Rabu, 9 September 2015.

Berdasarkan surat laporan LP/608/VIII/2015/Jbr/Wil Pwk/Res KRW, tanggal 11 Agustus 2015, polisi menangkap pelaku di rumahnya. "Saat itu juga kita langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Karawang,” kata Asep.

Mamad mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena ia merasa kesepian sejak ditinggal istrinya pada 2012. Ia mengatakan, suatu hari putri kandungnya sakit perut dan minta dipijit. Saat itulah pelaku terangsang hingga menyetubuhi anaknya sendiri. “Awalnya saya mijit anak saya di bagian perut, dan saat itulah perbuatan itu saya lakukan dengan keadaan anak saya menangis," kata Mamad.

Polisi menyita barang bukti berupa baju kaus lengan pendek warna putih dengan bagian lengan warna merah dan bagian depannya bertuliskan "SNOPY", celana pendek warna putih bergambar Mickey Mouse, celana dalam warna hitam polos, dan sebuah bra warna ungu bergambar boneka.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

HISYAM LUTHFIANA

Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

31 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

37 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

48 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

50 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

54 hari lalu

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

14 Januari 2024

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

Pemerintah dan polisi terus menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

30 November 2023

UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

UMK Bekasi sebesar Rp 5.34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.

Baca Selengkapnya