Misteri Lenyapnya Nama Bambang KPK dalam Kasus Saksi Palsu

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 9 September 2015 06:17 WIB

Bambang Widjojanto, saat mengikuti diskusi gelar perkara pemidanaan yang dipaksakan dalam kasus kriminalisasi, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2015. Kriminalisasi yang dilakukan aparat dengan cara paksa tersebut dinilai sangat membahayakan dan mengancam hak-hak warga sipil.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto tak tercantum dalam amar putusan terdakwa Zulfahmi Arsyad. Padahal, dalam surat dakwaan maupun tuntutan jaksa, Bambang disebut terlibat perkara mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 itu.

"Dengan tidak disebutkan nama Bambang Widjojanto, kebenaran ke depan pasti terungkap," kata pengacara publik bidang penanganan kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ichsan Zikry, yang memantau sidang Zulfahmi, Selasa, 8 September 2015. Menurut Ichsan, putusan Zulfahmi menandakan kemenangan awal bagi Bambang.

Sebabnya, Bambang terbukti tak pernah mengarahkan saksi memberi keterangan palsu seperti yang disangkakan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Zulfahmi merupakan kerabat calon Bupati Kotawaringin Barat saat itu, Ujang Iskandar. Zulfahmi dituduh mengumpulkan saksi Ujang saat sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi lima tahun lalu.

Dalam surat tuntutan, Zulfahmi disebut menyiapkan duit Rp 150 juta atas permintaan Bambang. Saat itu Bambang menjadi kuasa hukum Ujang menangani perkara di Mahkamah. Zulfahmi divonis 7 bulan penjara. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sinung Hermawan menyatakan Zulfahmi terbukti mengumpulkan saksi dan ada yang memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.

Dia menganggap Zulfahmi terbukti melanggar dakwaan kedua jaksa, Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. "Zulfahmi terbukti meminta saksi Eddy S. menerangkan pernah ditembak dalam kesaksian di sidang, padahal kejadian itu tak ada hubungannya dengan perkara," kata Sinung membacakan amar putusan.

Dari tiga majelis hakim itu, satu di antaranya berbeda pendapat. Hakim anggota kedua Anas Mustakim meyakini Zulfahmi tidak terbukti menyuruh memalsukan atau merekayasa keterangan saksi. Sebab, jaksa tidak menyertakan surat perintah hakim yang memeriksa sengketa Pilkada bahwa ada keterangan yang dipalsukan. "Karena itu terdakwa harus dibebaskan," ujar Anas.

Ditemui di tahanan seusai sidang, Zulfahmi menyatakan menerima putusan tersebut. Dia mengklaim tak bersalah dan tidak pernah mengarahkan saksi. Namun, ia sudah capek sehingga tak mengajukan banding. "Saya sudah ditahan enam bulan, tinggal sebulan lagi. Saya capek sekali," ujar Zulfahmi.

Dia berpesan kepada Bambang Widjojanto agar maju terus menghadapi proses hukum. Zulfahmi juga meyakini Bambang tak bersalah. Jaksa Shinta tak mau berkomentar ketika dikonfirmasi nama Bambang yang tak muncul di amar putusan. Dia pun masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

LINDA TRIANITA | MAWARDAH NUR HANIFIANI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya