Komisaris Jenderal Budi Waseso (kiri) bersama Komisaris Jenderal Anang Iskandar saat acara serah terima jabatan di gedung Rupatama, Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, 7 September 2015. Budi Waseso resmi bertukar jabatan dengan Anang Iskandar dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menilai revisi Undang-Undang Narkotika usulan Komisaris Jenderal Budi Waseso berbahaya. Sebab usulan revisi terkait rehabilitasi penyalahgunakan obat terlarang itu dikhawatirkan justru akan mencetak para pengedar dan bandar narkotika baru. "Logikanya, jika pengguna dimasukkan ke penjara, dia akan bergabung dengan narapidana Narkoba lainnya. Apalagi kalau pengguna baru dan langsung dibui tanpa adanya rehabilitasi ini akan menimbulkan bibit pengedar," kata Bambang, Selasa, 8 September 2015.
Karena itu, Bambang meminta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso untuk membatalkan usulan revisi UU Narkotika. "Cukup saat ini lakukan pembenahan saja. Kalau atasannya tegas, nanti bawahannya juga akan tegas dan bersih," ujarnya. "Tidak perlu adanya revisi undang-undang."
Menurut Bambang untuk melakukan revisi terhadap undang-undang juga bukan hal mudah. Revisi UU itu butuh proses yang panjang. "Bahkan butuh waktu bertahun-tahun, karena harus ada kajian akademis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," katanya. "Belum lagi harus ada persetujuan Presiden." Revisi undang-undang juga membutuhkan anggaran yang besar. "Jadi kami Komisi Hukum menilai, kalau bisa pergunakan saja ketentuan yang sudah ada," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Komisaris Jenderal Budi Waseso akan mengevaluasi kinerja lembaganya. Evaluasi menyangkut cara penanggulangan narkoba selama ini dengan tujuan menentukan strategi dalam pemberantasan narkoba.
Budi Waseso segera mempelajari program-program kerja yang sudah ada dan akan mengambil keputusan terkait dengan narkotik. Menurut dia, sebagian akan dilanjutkan dan sebagian yang lain direvisi. Dia membuka kemungkinan untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Narkotika terkait rehabilitasi penyalalahgunaan narkoba.
BNN menerapkan konsep rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Konsep rehabilitasi tersebut termaktub dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pecandu narkotik dan korban penyalahgunaan narkotik wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Budi Waseso mengkhawatirkan bandar atau pengedar narkoba ketika ditangkap akan mudah mengelabui petugas bahwa ia sebagai pengguna saja.