Seorang warga memainkan seruling di kampung budaya Sindangbarang, desa Pasir Eurih, Bogor, Jawa Barat, (27/3). Pengunjung dapat menikmati suasana tradisional Sunda di kampung budaya ini. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO.CO, Purwakarta - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meluncurkan program percontohan Desa Budaya. Pada tahap awal, ada enam desa yang dijadikan proyek percontohannya.
Keenam desa tersebut adalah Desa Cilandak, Linggamukti, Cilingga, Cibeber, Sukamulya, dan Mekarjaya. "Kriteria Desa Budaya adalah desa yang masih mengusung keaslian budaya serta tradisi serta hukum adat," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi kepada Tempo, Selasa, 8 September 2015.
Dedi berjanji segera menyiapkan rumusan peraturan, termasuk petunjuk teknis. Desa Budaya nantinya akan dikelola Majelis Adat Desa. Perumusan semua aturan dipastikan melibatkan kepala desa di Badan Musyawarah Desa (Bamusdes).
Program Desa Budaya, menurut Dedi, diusung untuk membentuk tata kelola pemerintahan desa, hubungan sosial masyarakat, hingga lingkungan yang baik yang makin menumbuhkan tingkat partisipasi mayarakat. Termasuk soal hak dan kewajiban serta hukuman dan denda bagi yang melanggar.
Dalam soal lingkungan, misalnya, dibuat aturan soal tata cara penebangan pohon dan mengelola sumber daya air yang benar dan baik serta memberikan manfaat sebesar-besarnya buat lingkungan.
Kepala Desa Cilandak Dadang Zakaria menyatakan kesiapannya menjadi proyek percontohan program Desa Budaya. "Bahkan kami sudah memulainya sejak 18 bulan lalu," ujarnya.
Menurut Dadang, program Desa Budaya yang sudah diterapkan dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat adalah soal pemeliharaan mata air, larangan membuang sampah sembarangan, serta memilah sampah organik dan nonorganik di tiap rumah. "Termasuk larangan ngapel lewat jam 21.00 buat pasangan muda-mudi," ucapnya.