Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menunjukkan jeruk baby hasil pertanian desa wisata petik jeruk di Desa Selorejo, Kec. Dau, Malang, 27 Maret 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar akan langsung memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak mencairkan dana desa dalam waktu dua pekan mendatang. "Kalau tidak segera, mereka segera diberikan sanksi," kata Marwan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana, Senin, 7 September 2015.
Sanksi yang akan diberikan adalah penghentian pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK baru akan diberikan setelah dana desa dicairkan. "Kalau dalam dua pekan dari sekarang dana desa tidak dicairkan, maka DAK tidak kita berikan ke daerah-daerah," kata Marwan.
Menurut Marwan, penyebab utama masih mandeknya penyaluran adalah terlalu banyak peraturan di kabupaten dan kota. Dana desa sudah sepenuhnya disalurkan dari pemerintah pusat. "Di pusat sudah selesai. Problemnya di daerah, dari kabupaten ke desa."
Sebagai solusi, kata Marwan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang Desa agar aturan birokrasi tidak berbelit. Ia mencontohkan revisi terkait syarat RPJM-desa dan APB-Desa untuk penyaluran. "Jadi nanti satu lembar saja, tidak usah dipersulit," katanya.
Untuk solusi jangka pendek, Marwan mengatakan pemerintah pekan ini akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. SKB ini akan mengatur antara lain tata cara penggunaan dana desa dan pengendalian dana desa. Marwan menargetkan seluruh dana desa tahap pertama sudah tersalurkan bulan depan.