Jokowi Tinjau Penanganan Kabut Asap di Palembang

Reporter

Minggu, 6 September 2015 10:56 WIB

Suasana Jembatan Ampera terkena kabut asap, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 4 November 2014. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo turun tangan memantau penanganan kebakaran hutan di Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia terbang ke Palembang pagi tadi pukul 09.00 dengan pesawat kepresidenan BBJ-2 dari Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.

"Presiden memastikan penanganan kebakaran hutan ditangani dengan tepat, cepat, dan baik, serta melihat kesiapan posko di wilayah yang terkena dampak kabut asap," kata Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden dalam keterangan tertulis, Ahad, 6 September 2015.

Kali ini, Jokowi didampingi sejumlah pejabat, antara lain Menteri Energi Sudirman Said, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, serta Kepala Kantor dan Staf Kepresidenan Teten Masduki. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Syamsul Maarif dan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendryono juga menyertai blusukan Presiden.

Rencananya, mereka meninjau lokasi kebakaran hutan di Desa Pinang Raya, Kecamatan Pademaran, dan Desa Sungai Batas, Kecamatan Pangkalan Laban di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Perjalanan dilakukan lewat darat.

Berdasarkan data BNPB, kebakaran hutan terjadi Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Namun titik api terbanyak berada di Sumatera Selatan. Sabtu pagi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat sedikitnya terdapat 224 titik api tersebar di sana.

Pemerintah langsung membentuk Satuan Tugas Operasi Darurat Kabut Asap untuk menanggulangi bencana ini. Kemarin, Presiden mengumpulkan menteri dan kepala lembaga terkait serta menginstruksikan empat hal. Pertama, TNI harus melakukan pemadaman api dengan hujan buatan dan water bombing. Kedua, kepolisian serta satuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri wajib melakukan tindakan hukum kepada pelaku pembakaran hutan.

Ketiga, Presiden menginstruksikan penanganan masalah kesehatan karena banyak warga yang terserang infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) akibat kabut asap. Terakhir, Kementerian Kesehatan meminta stafnya melakukan sosialisasi tentang bahaya bencana kabut asap dan dampaknya bagi kesehatan. "Presiden juga meminta pendirian posko di wilayah-wilayah yang terkena dampak kabut asap dan mengajak masyarakat berpartisipasi untuk memadamkan api."

PUTRI ADITYOWATI


Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

2 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

13 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

18 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

22 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

22 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

23 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

23 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya