Bebas dari Hukuman Mati di Arab, Satinah Pulang Hari Ini  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 2 September 2015 20:59 WIB

Aktivis Serikat Keluarga dan Mantan Buruh Migran berunjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, (19/3). Mereka meminta pemerintah menyelamatkan Satinah, TKI yang akan dihukum pancung di Arab Saudi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah perjuangan panjang pemerintah selama 8 tahun, Kementerian Luar Negeri akhirnya memulangkan Satinah Binti Jumadi Amad, warga Ungaran yang sempat terancam hukuman mati di Arab Saudi. Upaya diplomatik terakhir untuk membebaskan Satinah dilakukan saat kunjungan Menteri Luar Negeri ke Arab Saudi Mei lalu. Dalam kunjungan itu Menteri Retno menyampaikan harapan agar Satinah yang telah membayar diyat dan mendapatkan pemaafan dari ahli waris korban melalui pengadilan hak khusus dapat dibebaskan dari ancaman hukuman mati di persidangan hak umum.

Satinah yang sejak setahun terakhir terserang stroke tiba di Jakarta hari ini, Rabu 2 September 2015 menggunakan pesawat Saudi Airlines SV 822. Ia didampingi Atase Hukum dan pejabat Konsuler KBRI Riyadh. Kedatangan Satinah disambut puterinya, Nur Afriana, yang secara khusus didatangkan oleh Kementerian Luar Negeri dari Ungaran.

Proses pemulangan Satinah dimulai setelah adanya pemberitahuan pada 30 Agustus 2015, dari pengacara KBRI Riyadh Radhwan Al Musigeeh yang mengkonfirmasi bahwa nota banding Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh hakim dalam persidangan hak khusus. Dengan demikian, keputusan hakim yang hanya mengganjar penjara 8 tahun bagi Satinah untuk 2 tindak pidana dengan sendirinya menjadi ketetapan dan Satinah dapat segera dipulangkan. "Mendengar informasi tersebut, wakil duta besar segera perintahkan kami untuk mengurus administrasi keimigrasian," ujar Muhibuddin, Atase Hukum KBRI Riyadh. Setibanya di Jakarta, Satinah akan langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan sebelum nantinya dipulangkan dan dirawat di Ungaran.

Satinah divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Nurah Al Gharib, pada 26 Juni 2007. Satinah mendapatkan pemaafan (tanazul) melalui mekanisme pembayaran diyat sebesar SR 7 juta, sekitar Rp 21 miliar, yang dibayarkan pada Mei 2014 lalu. Namun maaf dari ahli waris melalui pembayaran diyat tidak dengan sendirinya membebaskan Satinah dari ancaman hukuman mati karena Satinah masih harus menjalani ancaman hukuman mati di pengadilan hak umum, baik untuk pidana pembunuhan dan 2 pidana lainnya yaitu pencurian dan zina muhson.

Dengan berlanjutnya kasus Satinah ke pengadilan hak umum sejak Mei 2014, Kementerian terus memperjuangkan pembebasan Satinah dari ancaman hukuman mati. Atase Hukum KBRI Riyadh menyusun strategi baru, termasuk memfasilitasi kunjungan keluarga dan melakukan diplomasi perlindungan WNI yang lebih intensif.

Sejumlah upaya diplomatik juga dilakukan seperti mengirim surat ke Raja Arab Saudi hingga melakukan kunjungan utusan khusus Presiden RI ke Arab Saudi. Dari upaya tersebut Pemerintah akhirnya berhasil menunda eksekusi sebanyak 5 kali dan menurunkan besarnya tuntutan diyat yang semula SAR 15 juta menjadi SAR 7 juta.

NATALIAS

Berita terkait

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

19 jam lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

3 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

5 hari lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

5 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

6 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

6 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

6 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya