Pilkada Surabaya Ditunda, Wisnu Sakti Merugi

Reporter

Selasa, 1 September 2015 14:44 WIB

Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana bergandengan tangan usai jumpa pers terkait pemilihan walikota di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, 26 Juli 2015. Diusung oleh Partai PDI Perjuangan, pasangan incumbent Risma-Wisnu maju dalam Pilwali 2015 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015. FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara calon Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana, Edward Dewaruci, ‎mengatakan penundaan pemilihan kepala daerah serentak karena calon tunggal bisa merugikan kliennya. Tak cuma materi, tapi kerugian teknis juga banyak dirasakan Wisnu.

Menurut Edward, ketentuan yang tidak membolehkan pilkada hanya karena calon tunggal akan membelenggu hak politik Wisnu untuk dicalonkan. "Ternyata Undang-Undang Pilkada tak mengantisipasi adanya calon tunggal," kata Edward saat menghadiri sidang permohonan pengkajian Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 1 September 2015.

Edward mengatakan penundaan pilkada di Surabaya juga tak menguntungkan bagi kliennya dari sisi kampanye. Sebab, di daerah lain, para calon kepala daerah sudah melakukan kampanye. Kalaupun pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana tetap dibolehkan mengikuti pilkada, kesempatan mereka untuk berkampanye menjadi lebih pendek dari daerah lain.

Edward menjelaskan bahwa Wisnu telah membangun kepercayaan kepada masyarakat Surabaya sejak lama. Itu menjadi sia-sia bila Wisnu tidak bisa ikut pilkada.

Tak cuma sebagai calon wali kota, Wisnu juga merasa dirugikan sebagai warga negara. Sebab, haknya untuk dipilih dan memilih tak bisa digunakan karena pilkada Kota Surabaya ditunda hingga Februari 2017. Padahal, sebagai warga negara, Wisnu sudah menjalani kewajiban, seperti menaati hukum serta bayar pajak.

Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang kedua perkara pengujian aturan jumlah minimal pasangan calon dalam penyelenggaraan pilkada. Agenda sidang kali ini adalah perbaikan permohonan.

Pasangan Risma-Wisnu kembali dinyatakan sebagai calon tunggal pilkada Surabaya setelah lawan mereka, pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror, tak lolos. Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menilai pasangan Rasiyo-Dhimam tidak melengkapi persyaratan administrasi, yaitu rekomendasi partai politik dan surat keterangan bebas tunggakan pajak.

FAIZ NASHRILLAH


Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

16 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

18 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

20 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya