Ini Alasan Pansel Pilih 8 Nama Capim KPK  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 1 September 2015 14:03 WIB

Sembilan srikandi anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK saat konfrensipress di Istana Negara, Jakarta, 1 September 2015. Joko Widodo telah menerima secara resmi delapan nama capim KPK periode 2015-2019. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Harikristuti Harikriswono, menilai delapan besar calon pemimpin KPK adalah sosok yang mau mendengar pendapat orang lain dan mau bekerja sama. Pagi tadi, Pansel menyerahkan delapan nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami anggap yang kami pilih ini mau dengar orang lain, kami enggak mau yang keukeuh, pokoknya 'saya enggak mau begini'," ujar Tuti di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 1 September 2015.

Salah satu capim terpilih, Brigadir Jenderal Basaria Panjaitan, dianggap oleh pegiat antikorupsi berpotensi melemahkan KPK. Sebab, saat tahap wawancara, pengajar Sekolah Pimpinan Tinggi Polri, Brigadir Jenderal Basaria Panjaitan, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini memonopoli kasus. Menurut dia, tugas penyidikan seharusnya diserahkan ke kepolisian. Sedangkan fungsi penuntutan dibagi dengan kejaksaan.

Dia menilai komisi antirasuah itu harus menguatkan fungsinya sebagai trigger mechanism atau mekanisme pendorong kinerja kepolisian dan kejaksaan. Menurut Basaria, tugas KPK yang menggarap sendiri kasusnya bisa berpotensi menimbulkan saingan di antara penegak hukum.

Dia merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang tentang KPK yang menyebutkan KPK berfungsi melakukan koordinasi dengan instansi kepolisian dan kejaksaan untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal ini, Tuti mengatakan masih ada empat pemimpin lain yang bisa menyeimbangkan perbedaan pendapat. "Kan kolektif kolegial, satu setuju tapi empat bisa tak setuju," tutur Tuti.

Ketua Pansel Destry Damayanti mengatakan delapan besar nama yang terpilih tak memiliki catatan kriminal. Mereka memutuskan memilih delapan orang tersebut setelah melihat hasil tes wawancara, kesehatan, dan catatan rekam jejak dari berbagai lembaga.

Rekomendasi delapan nama yang disampaikan kepada Presiden dibagi menjadi empat kategori. Pertama, kategori pencegahan yang terdiri atas Saut Situmorang dan Surya Chandra. Kedua, kategori penindakan yang terdiri atas Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan. Selanjutnya, kategori manajemen, yaitu Agus Rahardjo dan Sujanarko. Terakhir, kategori supervisi dan pengawasan, yaitu Johan Budi Sapto Pribowo dan Laode Muhammad Syarif. Rekomendasi diserahkan pagi tadi oleh semua anggota tim Pansel di Istana Merdeka.

TIKA PRIMANDARI


Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya