TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabulkan permintaan agar BIN diberi kewenangan menangkap seseorang yang diduga terlibat melakukan tindakan aksi teror. "Kami minta supaya dalam RUU (Rancangan Undang-undang) Intelijen Negara permintaan kami untuk dapat menangkap bisa diloloskan. Kami minta tidak lama, hanya 3 x 24 jam saja, penangkapan ini dalam rangka pemeriksaan setelah ada indikasi terlibat,"ujar Syamsir usai mengikuti sidang dengar pendapat dengan Komisi I DPR, (Kamis, 24/11), di Gedung DPR RI, Jakarta. Menurut Syamsir, selama ini BIN tidak dapat menjalankan tugasnya secara optimal mencegah aksi terorisme karena tidak memiliki kewenangan menangkap. "Kami tidak minta kewenangan diperluas, tapi kami minta payung hukum agar kegiatan kami berjalan baik, terutama mencegah aksi terorisme,"katanya. Kewenangan BIN menangkap seseorang yang diindikasikan terlibat aksi teror praktis hilang sejak dicabutnya Undang-undang Subversif. Untuk menjalankan kegiatannya, BIN hanya mengacu pada sebuah Keputusan Presiden (Keppres). Namun pemerintah saat ini telah berinisiatif membentuk RUU Intelijen Negara yang akan mengatur dan mengkoordinasikan kerja badan-badan intel yang ada. RUU tersebut sekarang telah masuk ke Sekretariat Negara. Walaupun sudah diserahkan ke Sekretariat Negara, hingga kini RUU Intelijen Negara masih memunculkan pertentangan di kalangan masyarakat, terutama menyangkut kewenangan BIN menangkap. Masyarakat masih trauma dengan tindak lanjut penguasa di zaman orde baru, yang menggunakan badan intelejen untuk menangkap orang secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan hak asasi manusia. Presiden Amerika Serikat George Bush, saat pertemuan APEC meminta negara-negara yang inbgin mencegah terorisme (kontra terorisme) tidak melanggar hak asasi manusia.Selain itu BIN secara diam-dioam juga melakukan penangkapan orang yang dicurigai sebagai teroris. Seperti : Umar Al-Faruq dan Muhammad Saad Iqbal Madni, warga Mesir yang ditangkap oleh pejabat BIN sebelum Syamsir Siregar. Namun kedua teroris itu langsung diserahkan kepada pihak asing, tanpa pertanggung jawaban.Sunariah/IP/WP
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Bangbang Surono, A.k, M.M, CA., optimis BNPT mampu berperan dan berdampak dalam mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
Peran Perempuan dalam Terorisme Harus Dilihat Secara Holistik
26 Februari 2024
Peran Perempuan dalam Terorisme Harus Dilihat Secara Holistik
Executive Board Asian Moslem Network (AMAN) Indonesia, Yunianti Chuzaifah, menyoroti kaitan kaum perempuan Indonesia dengan terorisme tak hanya terjadi di ruang publik, melainkan juga di ruang domestik.