Di Daerah Ini, Ngapel Lewat Jam 9 Malam Dihukum Kawin Paksa

Reporter

Selasa, 1 September 2015 07:43 WIB

Tempo/Dimas Aryo

TEMPO.CO, Purwakarta - Remaja di Purwakarta, Jawa Barat, harus lebih berhati-hati memanfaatkan rutinitas waktu kunjungan pacarnya (wakuncar). Musababnya, jika lewat pukul 09.00 malam masih berada di rumah pacarnya, mereka akan langsung digerebek aparat rukun tetangga (RT) dan hansip.

"Dan akan dilakukan tindakan kawin paksa," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, saat memberikan arahan kepada 193 kepala desa--87 di antaranya kepala desa baru dilantik--dan lurah serta 19 camat, di Purwakarta, Senin, 31 Agustus 2015.

Para kepala desa dan lurah serta camat yang hadir dengan pakaian khas Sunda lengkap dengan iket (ikat kepala) saat menyimak pidato bupati pun kompak menyahutnya dengan koor: "Setuju."

Dedi menyatakan, ancaman kawin paksa buat para remaja yang melakukan waktu kunjungan pacar di luar jam yang ditentukan itu bukan sekadar gertak sambal. Ketetapan itu akan diterapkan di semua desa dan kelurahan secara serempak mulai September 2015.

Tujuannya, Dedi menjelaskan, agar tidak terjadi kasus-kasus asusila yang merusak akhlak para remaja sekaligus kehormatan para orang tua mereka. "Kami ingin mewujudkan Purwakarta yang berbudaya," kata Dedi.

Lalu, agar pelarangan waktu mengunjungi pacar melebihi pukul 21.00 tersebut memiliki payung hukum, maka semua kepala desa dan lurah diwajibkan membuat peraturan desanya. "Perdes-nya harus selesai medio September. Kalau tidak, dikenai sanksi penundaan pencairan dana bantuan desanya," ujar Dedi.

Kepala Desa Cilandak Dadan Jakaria tak masalah dengan instruksi bosnya tersebut. "Kan tujuannya buat kebaikan bersama dan mewujudkan masyarakat berbudaya," ujar Dadan.

Bahkan, Dadan mengimbuhkan, sebelum instruksi pembuatan peraturan desa larangan waktu kunjungan pacar lewat pukul 21.00 itu keluar, pihaknya sudah mendahului melakukannya. "Kami membuat portal di semua jalan dan gang desa. Kalau ada tamu yang wakuncar, maka, KTP atau kartu mahasiswa dan pelajarnya kami tahan," ujarnya.

Upaya dini mencegah terjadinya perbuatan asusila atau kerawanan sosial itu mendapatkan dukungan positif dari warganya. Lina, Kepala Desa Kartajaya, yang baru dilantik menjadi kepala desa pekan lalu, juga mendukung instruksi bupatinya. "Sama sekali nggak ada masalah," ujar kepala desa perempuan pertama di Kertajaya itu dengan nada tegas.

NANANG SUTISNA

Berita terkait

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?

Baca Selengkapnya

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila

Baca Selengkapnya

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.

Baca Selengkapnya

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI

Baca Selengkapnya

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.

Baca Selengkapnya