Dipecat, Tersangka Penyelundup Minyak Mentah Gugat Pertamina
Reporter
Editor
Kamis, 24 November 2005 20:06 WIB
TEMPO Interaktif, Samarinda:Tersangka kasus penyelundupan minyak mentah (sludge oil) di Lawe- Lawe Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, balik menggugat PT Pertamina (Persero) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda. Karena dalam perkembangan penanganan kasus Lawe-Lawe paratersangka merasa dirugikan secara sepihak. Pertamina memutuskan hubungan kerja (PHK). "Karena Pertamina berani meecat tersangka kasus Lawe - Lawe, padahalperkaranya belum ada putusan dari pengadilan,"katapengacara penggugat Rukhi Santoso.Rukhi mewakili kliennya ; Junaidi dan Made Lenggono. Made telah memperoleh surat skorsing pemotongan gaji dari Pertamina karena dianggap tidak memenuhi kewajibannya sebagai karyawan. Padahal perkaranyamasih dalam proses pihak Polda Kaltim. "Dirinya itu masihbisa kerja karena kepolisian tidak menahan. Namun Pertamina sendiri yang tidak mengijinkan dia masuk kerja,"kata Rukhi.Gugatan resmi para tersangka kasus Lawe-Lawe didaftarkan kepada PTUN Samarinda, Senin (28/11) mendatang.Menurut Bagian Hubungan Masyarakat PT. Pertamina Persero Unit Pengolahan (UP) V Balikpapan, Chusnul Busro, kebijakan PHK dan skorsing gaji kepada Junaidi dan MadeLenggono, sudah sesuai dengan prosedur dalam aturanperjanjian kerja bersama (PKB) sebagai karyawan PTPertamina Persero. Karena itu, menanggapi adanyagugatan sehubungan pemberlakukan kebijakan Pertamina,tidak masalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada pengadilant. "Dalam perjanjian sudah jelas disebutkan, bila mereka melakukan pelanggaran menyalahi ketentuan perjanjian akan langsung dikenakan tindakan tegas berupa pemecatan tanpa pesangon,"katanya.Dalam kasus ini, menurut Chusnul, kedua orang itu dianggap melanggar poin ; mencuri, menipu, memalsukan dokumen dan menarik keuntungan barang milik perusahaantanpa ijin untuk kepentingan pribadi."Ini pelanggaran berat di Pertamina,"katanya.Sg.Wibisono