Korupsi Haji, Suryadharma Didakwa Rugikan Negara Rp 27 M  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 31 Agustus 2015 19:38 WIB

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali melambaikan tangan, saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Dalam surat dakwaan setebal 147 halaman yang dibacakan oleh jaksa Penuntut Umum KPK, Suryadharma Ali terlibat dalam dua kasus yakni penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang terkait dengan kuota haji selama menjadi menteri pada 2009-2014.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Suryadharma melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi. Akibatnya, negara merugi Rp 27,28 miliar dan SR (Saudi Riyal) 17,96 juta.

"Terdakwa memperkaya diri dan orang lain," kata jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 31 Agustus 2015.

Orang lain yang dimaksud adalah Cholid Abdul Latief, Mukhlisin, Hasrul Azwar, Hasanudin Ahmad, Nurul Iman Mustofa, Fuad Ibrahim Astani, 180 orang Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), dan tujuh orang pendamping amirul hajj, 1.771 orang jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai ketentuan, serta 12 konsorsium dan lima hotel transit penyedia akomodasi di Arab Saudi.

Jaksa memaparkan, modus yang dilakukan politikus Partai Persatuan Pembangunan itu antara lain dengan:
1. Menunjuk orang yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PPIH, Arab Saudi.
2. Mengangkat petugas pendamping amirul hajj tidak sesuai ketentuan.
3. Menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai peruntukkan.
4. Mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji yang tidak sesuai ketentuan.
5. Memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai prinsip keadilan dan proporsionalitas.

"Pada 2010, bertepatan dengan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di DPR, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto menerima permintaan dari anggota Komisi VIII agar mengakomodir orang-orang yang direkomendasikan untuk dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan menjadi PPIH Arab Saudi. Permintaan itu disetujui terdakwa. Padahal, seharusnya PPIH harus memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Supardi melanjutkan.

Pada 2011 hingga 2013, hal yang sama kembali dilakukan Suryadharma. Bahkan, ketika Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah digantikan Anggito Abimanyu.

Untuk dakwaan penggunaan DOM, jaksa membeberkan Surya menggunakan uang itu untuk pengobatan anak, liburan keluarga ke Australia, Singapura, dan Inggris serta pengobatan istri dan anak ke Jerman.

Penuntut umum mendakwa Surya secara berlapis, dengan menggunakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dari aturan ini, Surya bisa dikenai ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

11 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

12 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

23 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

24 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

25 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

26 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

29 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

34 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

42 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya