Anggota Pansel Pimpinan KPK Yenti Garnasih (kedua kiri), memberikan keterangan pers di sela proses seleksi tahap ketiga calon Pimpinan KPK di Jakarta, 27 Juli 2015. Sebanyak 48 orang calon pimpinan KPK mengikuti seleksi tahap III atau profile assessment. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak memastikan mengambil tindakan terhadap seorang tersangka korupsi yang merupakan peserta seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nanti siang.
Walau begitu, Victor memastikan langkah yang akan diambil polisi kemungkinan hingga upaya penjemputan paksa. Hingga akhir pekan lalu, Victor hanya memberi petunjuk bahwa calon pemimpin KPK yang menjadi tersangka korupsi bukan berlatar belakang KPK, melainkan mantan pejabat.
Adanya peserta seleksi calon pimpinan KPK yang menjadi tersangka ini terungkap setelah Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan akan meminta pertanggungjawaban Panitia Seleksi Pimpinan KPK atas rekomendasi yang diberikan Bareskrim.
Penetapan tersangka oleh Bareskrim didasarkan pada laporan masyarakat. Proses penyidikan diketahui telah berlangsung sebulan terakhir.
Sementara itu, Pansel KPK memastikan satu nama tersangka yang dimaksud polisi tak lolos seleksi. Rencananya, Pansel akan menyerahkan delapan nama yang lolos seleksi wawancara kepada Presiden Joko Widodo hari ini.