Pasangan bakal calon walikota dan calon wakil walikota, Rasiyo (kiri) dan Dhimam Abror Djuraid (kanan) saat tiba untuk mendaftar Pilkada 2015 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, 11 Agustus 2015. Pasangan ini resmi menjadi penantang pasangan Risma-Wisnu dalam pemilihan walikota Surabaya pada 9 Desember 2015. FULLY SYAFI
TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya memutuskan bahwa pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota, Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid, tak lolos verifikasi. Berkas pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional itu dinyatakan tidak memenuhi syarat akibat dua kesalahan.
Pertama ialah perbedaan antara dokumen rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pengusung terhadap paslon pada masa pendaftaran dan masa perbaikan. Kedua, tidak adanya tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak atas nama Dhimam Abror sebagai syarat kelengkapan berkas.
Robiyan mengungkapkan, berkas pencalonan berupa surat persetujuan dari DPP PAN atau model B1-KWK menyangkut dua orang, yakni Rasiyo sebagai calon wali kota dan Abror sebagai calon wakil wali kotai. “Karena suratnya untuk pasangan, ya keduanya tidak bisa ikut daftar pilkada lagi,” ujarnya.
Dengan demikian, Partai Demokrat dan PAN dapat mendaftarkan pasangan calon selain Rasiyo-Abror. “Parpol pengusung yang dinyatakan ditolak atau tidak memenuhi syarat tetap diperbolehkan untuk mendaftarkan pasangan bakal calon. Tapi terhadap pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, tidak diperbolehkan mendaftar maupun didaftarkan kembali," kata Robiyan.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 89 huruf a, pendaftaran kembali dibuka apabila hasil penelitian perbaikan calon dan syarat kurang dari dua pasangan calon.
"Sesuai peraturan, akan dilakukan penetapan penundaan paling lama tiga hari, yakni pada 31 Agustus hingga 2 September. Kemudian sosialisasi tiga hari pada 3-5 September dan membuka pendaftaran selama tiga hari pada 6-8 September."