Kapolri RI Jenderal Badrodin Haiti saat menghadiri Konferensi Asia Afrika Parlementer di Gedung DPR Senayan, Jakarta, 23 April 2015. Dia menyempatkan membaca beberapa koran di mobilnya selama perjalanan. TEMPO/Dewi Suci Rahayu
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti membenarkan telah ditelepon Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno ihwal penggeledahan di kantor Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino.
Rini, kata Badrodin, menanyakan penggeledahan tersebut dilakukan oleh siapa dan terkait dengan kasus apa. "Saya jelaskan kepada Bu Rini, penggeledahan dari Bareskrim terkait pengadaan barang," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 29 Agustus 2015.
Badrodin menjelaskan kepada Rini penggeledahan tidak ada kaitannya dengan kasus dwellingtime. "Kalau dwellingtime itu precleareance, kalau kasus ini postclearance," ujarnya. "Hanya itu saja, pembicaraan singkat saja, kok."
Sebelumnya, Lino sempat menghubungi Menteri Rini dan Menteri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil lantaran kaget dengan penggeledahan Bareskrim yang dilakukan secara mendadak. Lino yang tampak kecewa dan tidak terima kantornya digeledah juga sempat menyatakan akan mundur dari jabatannya. Setelah menerima laporan dari Lino, Menteri Rini pun langsung menghubungi Badrodin untuk mengetahui duduk persoalannya.
Bareskrim menggeledah ruangan Lino di lantai tujuh gedung PIC di Pelabuhan Tanjung Priok. Penggeledahan diduga terkait dengan kasus mark-up pengadaan sejumlah alat bongkar-muat atau crane di lingkungan kerja Pelindo II yang dipimpin Lino sejak 2009 hingga saat ini.
Dari penggelehan, Bareskrim menyita 26 bundel dokumen. Salah satunya dokumen audit internal dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan laporan kinerja Lino.
Penyidik juga menyegel satu unit harbourmobilecrane (HMC) milik Pelindo II/IPC yang dioperasikan di Dermaga 002 Pelabuhan Tanjung Priok. Kerugian negara akibat pengadaan ini diperkirakan mencapai Rp 54 miliar.