Geledah Kantor Lino, Kapolri Akui Ditelepon Menteri Rini  

Reporter

Sabtu, 29 Agustus 2015 19:41 WIB

Kapolri RI Jenderal Badrodin Haiti saat menghadiri Konferensi Asia Afrika Parlementer di Gedung DPR Senayan, Jakarta, 23 April 2015. Dia menyempatkan membaca beberapa koran di mobilnya selama perjalanan. TEMPO/Dewi Suci Rahayu

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti membenarkan telah ditelepon Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno ihwal penggeledahan di kantor Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino.

Rini, kata Badrodin, menanyakan penggeledahan tersebut dilakukan oleh siapa dan terkait dengan kasus apa. "Saya jelaskan kepada Bu Rini, penggeledahan dari Bareskrim terkait pengadaan barang," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 29 Agustus 2015.

Badrodin menjelaskan kepada Rini penggeledahan tidak ada kaitannya dengan kasus dwelling time. "Kalau dwelling time itu precleareance, kalau kasus ini postclearance," ujarnya. "Hanya itu saja, pembicaraan singkat saja, kok."

Sebelumnya, Lino sempat menghubungi Menteri Rini dan Menteri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil lantaran kaget dengan penggeledahan Bareskrim yang dilakukan secara mendadak. Lino yang tampak kecewa dan tidak terima kantornya digeledah juga sempat menyatakan akan mundur dari jabatannya. Setelah menerima laporan dari Lino, Menteri Rini pun langsung menghubungi Badrodin untuk mengetahui duduk persoalannya.

Bareskrim menggeledah ruangan Lino di lantai tujuh gedung PIC di Pelabuhan Tanjung Priok. Penggeledahan diduga terkait dengan kasus mark-up pengadaan sejumlah alat bongkar-muat atau crane di lingkungan kerja Pelindo II yang dipimpin Lino sejak 2009 hingga saat ini.

Dari penggelehan, Bareskrim menyita 26 bundel dokumen. Salah satunya dokumen audit internal dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan laporan kinerja Lino.

Penyidik juga menyegel satu unit harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II/IPC yang dioperasikan di Dermaga 002 Pelabuhan Tanjung Priok. Kerugian negara akibat pengadaan ini diperkirakan mencapai Rp 54 miliar.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

30 Mei 2022

KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.

Baca Selengkapnya

Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

3 Mei 2022

Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022

Baca Selengkapnya

Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

21 Desember 2021

Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane

Baca Selengkapnya

Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

15 Desember 2021

Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino

Baca Selengkapnya

Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

14 Desember 2021

Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian

Baca Selengkapnya

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

14 Desember 2021

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

14 Desember 2021

Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

11 November 2021

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

11 November 2021

RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

KPK mendakwa RJ Lino telah merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane saat memimpin PT Pelindo II.

Baca Selengkapnya