Rumah Mewah Diduga Pabrik Narkotika Dihuni Remaja Asing

Reporter

Rabu, 26 Agustus 2015 23:08 WIB

Polisi menggerebek rumah mewah yang diduga menjadi sarang narkoba dan kejahatan cyber di Komplek Setraduta, Bandung, Jawa Barat, 26 Agustus 2015. Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan 20 orang warga negara asing. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Bandung - Rumah mewah di perumahan elit Setra Duta Blok E Nomor 8, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, yang digeledah tim Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 25 Agustus 2015, ternyata dihuni oleh puluhan remaja warga negara asing asal Taiwan. Ketua RW setempat Rady Cahyadi, 52 tahun, mengatakan saat dimintai keterangan oleh polisi, di rumah tersebut ia melihat puluhan warga negara asing sedang diamankan oleh polisi.

Ia mengatakan, rata-rata usia warga negara asing tersebut berkisar 18-20 tahun. "Masih muda-muda. Banyaknya cewek. Mereka nampak kesulitan berkomunikasi dengan polisi," ujar Rady kepada wartawan. Puluhan warga negara asing tersebut didominasi oleh wanita muda.

Selain itu, ia pun mengatakan, di dalam terdapat sejumlah barang yang dipastikan narkoba. Barang tersebut digeletkan di lantai dua rumah yang memiliki 6 kamar tersebut.

Saat ditanya mengenai pemilik rumah tersebut, Rady mengatakan rumah tersebut aslinya dimiliki oleh warga Bandung. Namun, satu bulan yang lalu si pemilik rumah hendak menjualnya. Ia mengaku baru tahu rumah itu selama satu bulan terakhir ini ada yang menghuni. "Rumah dikontrakan kepada mereka (WNA), sekitar 4 minggu yang lalu," kata dia.

Ia pun belum pernah melihat atau mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas di dalam rumah. "Kalau lampu sih setiap malam menyala. Cuma aktivitas mereka tidak tahu. Bahkan satpam pun tiak tahu," ujar dia.

Tim Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek sebuah rumah mewah di perumahan elit Setra Duta Blok E Nomor 8, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 25 Agustus 2015. Rumah tersebut dihuni oleh warga negara asing yang diduga anggota jaringan narkoba internasional.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistio Pudjo mengatakan, penggerebekan dan penggeledahan tersebut terkait dengan kasus narkoba dan tindak kejahatan lainnya yang diduga melibatkan jaringan internasional. Namun, ia belum bisa memberikan statement lebih dalam terkait dugaan keberadaan kelompok bandar narkoba internasional di rumah tersebut. "Yang akan buat statement Pak Kabareskrim (Budi Waseso) besok. Data sedang di himpun. Karena kasusnya rangkaian," ujar dia.

Berdasarkan pantauan Tempo, sejak tadi siang, puluhan anggota polisi dari Bareskrim Polri dan Polda Jabar melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Selain itu, sejumlah polisi bersenjata laras panjang bersiaga di depan rumah. Hingga malam hari para petugas kepolisian masih melakukan penggeledahan. Sedangkan di luar rumah terlihat mobil van milik Kementerian Imigrasi.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

22 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya