Setelah Pilkada, KPU Juga Ingin Jadi Penyelenggara Pilkades  

Reporter

Rabu, 26 Agustus 2015 22:01 WIB

(ki-ka), Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU, Risnawati Utami, Disability Rights Advisor, AGENDA dan Rafendi Djamin, Perwakilan Indonesia untuk AICHR (AseanIntergovernmental Commission on Human Rights) dalam konferensi press DialogRegional ke-3 AGENDA di Jakarta, 28 Januari 2015. Foto Dok. Agenda

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meminta kewenangan mereka diperluas hingga penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades). Hal ini diharapkan dapat tertuang dalam Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada).

“Kami ingin pilkades diselenggarakan KPU. Buat apa lembaga ini ada, kalau lingkupnya sedikit?” kata Komisioner KPU Hadar Gumay dalam Diskusi Publik “Pilkada Serentak Yang Tak Serentak” di Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2015. Selama ini, kewenangan KPU hanya terbatas dalam pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD, seperti dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 2.

Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy tentang pilkada dan pilkades yang bukan merupakan ranah KPU. Lukman mengacu pada pasal serupa, yang memang tak mencantumkan pemilihan kepala daerah sebagai kewenangan KPU.

Untuk itu, politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ini mengusulkan supaya peraturan turunan dari UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada tak lagi Peraturan KPU, sebab secara undang-undang mereka tak berwenang. “Penyelenggara pilkada jadi KPU Daerah (KPUD), dan maka peraturan turunannya menjadi peraturan KPUD,” kata dia.

Hadar membenarkan tak adanya kewenangan KPU terhadap pilkada apabila ditilik dari UUD 1945. Namun, ia memiliki perspektif lain yang membuat Pilkada dapat masuk dalam kewenangan KPU. Ia menggunakan UUD 1945 Pasal 28, yang mencantumkan semua orang memiliki hak memilih bebas. Asas ini jugalah yang dimiliki oleh semua jenis pemilihan, yang menyamakan pemilu dan pemilihan kepala daerah. “Jadi, semua ini bisa dikatakan sebagai pemilu karena asasnya sama,” kata dia.

Selain itu, KPU di daerah juga merupakan bagian dari struktur KPU nasional, sehingga dapat dikatakan, pilkada juga tetap menjadi kewenangan KPU. Untuk itulah ia berharap agar kewenangan KPU dapat menjangkau hingga pilkades. Sebab, ia menyayangkan lembaga sebesar KPU dibuat, dengan memakan biaya yang tentu tak sedikit. Ia menegaskan, KPU yang memang sudah dipersiapkan sebagai penyelenggara pemilihan umum, tak bermasalah bila diperluas kewenangannya hingga pilkada dan pilkades.

URSULA FLORENE SONIA

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

37 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

53 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

57 hari lalu

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

57 hari lalu

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

59 hari lalu

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya